Perangi Tambang Ilegal: 3 Orang Kembali Tersangka, Ditpolairud Polda Babel Bergerak Cepat

Setelah sebelumnya menetapkan Agus Riyadi (ketua RT 02 Nangnung) sebagai tersangka dalam kasus ilegal mining (tambang ilegal) biji timah, kini menyusul Firada, Febi dan Mitro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep Bangka Belitung (Babel). Sabtu (20/4/2024). Dalam sepekan ini tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel dikabarkan telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Foto : tersangka Sumitro, FF alias Febby, dan FB alias Firada diduga sebagai koordinator tambang ilegal

Ditpolairud Polda Babel Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka. Mereka adalah Sumitro, FF alias Febby, dan FB alias Firada, yang berasal dari Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung. Sabtu (20/4/2024)

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/24).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, ketiganya telah dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa, namun setelah pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menurut Jojo, ketiga tersangka ini memiliki peran sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu.

Selain itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka, dengan total 13 orang tersangka dalam kasus ini.

“Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda di antaranya para penambang dan koordinator atau panitia tambang ilegal tersebut,” ungkap Jojo.

Jojo juga menegaskan bahwa saat ini semua tersangka telah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk proses lebih lanjut.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan Polda Babel akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini secara berkala.

Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk AR alias Agus, Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka, sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolong Buntu Sungailiat.

AR alias Agus diduga menjadi orang yang mengkoordinir tambang ilegal di lokasi tersebut.

Kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat telah menjadi perhatian serius bagi Polda Babel, karena aktivitas ilegal tersebut merugikan lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tersangka baru, diharapkan penegakan hukum terhadap praktik ilegal semakin tegas dan efektif untuk mencegah kerugian lebih lanjut. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *