Jaksa Agung Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Langkah Restoratif Jaksa Agung: 14 Kasus Dihentikan demi Perdamaian dan Rekonsiliasi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil pada hari Selasa, 30 April 2024, sebagai langkah menuju penegakan hukum yang lebih berwawasan kemanusiaan. Kamis (2/5/2024)

Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, dengan fokus pada pertobatan, rehabilitasi, dan rekonsiliasi.

Bacaan Lainnya

Langkah ini memperlihatkan komitmen dari lembaga penegak hukum untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dampak sosial dan emosional dari tindakan kriminal.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan:

  1. Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu – Kejaksaan Negeri Samarinda (Pasal 362 KUHP tentang Pencurian).
  2. Sukirman bin Kadirin – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
  3. Keo Buyung Pratama bin Sutiyon – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto (Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan).
  4. Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotib – Kejaksaan Negeri Blitar (Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan).
  5. Agus Setiawan alias Dosol bin Suroto – Kejaksaan Negeri Blitar (Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan).
  6. Muhammad Roiyan Muqtafi – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP).
  7. Septian Andriyanto – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Pasal 362 KUHP tentang Pencurian).
  8. Abu Bakar bin M. Kaoy – Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan).
  9. Muhammad Khalil bin Abdul Gani – Kejaksaan Negeri Bireuen (Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan).
  10. Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (Alm) – Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Pasal 362 KUHP tentang Pencurian).
  11. Siti Ardiyanti Viviana Putri – Kejaksaan Negeri Badung (Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan).
  12. Rivo Yohanes Kaligis – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan).
  13. I Stivio Stevanus Kuhu dan Miguel Irawan – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
  14. Fransisco Tielung dan Miguel Irawan – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).

Keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap 14 tersangka tersebut diambil setelah melakukan penyelidikan yang cermat, dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang relevan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif antara lain adalah karena telah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

Selain itu, juga dipertimbangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan bahwa mereka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka tidak melebihi 5 (lima) tahun baik dalam bentuk denda maupun penjara.

Selanjutnya, tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun.

Tersangka dan korban juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena diyakini bahwa hal tersebut tidak akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis yang menyeluruh, serta merespon positif dari masyarakat terhadap langkah-langkah restoratif yang diambil oleh lembaga penegak hukum.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab, dengan memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *