Direktur PT. Gerbang Cahaya Utama Diperiksa JAMPIDSUS Terkain Kasus Impor Gula Kemendag
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Kamis (16/5/2024)
Satu orang saksi yang diperiksa pada Rabu 15 Mei 2024 adalah SSY, Direktur PT Gerbang Cahaya Utama.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.
Perkara yang disangkakan Kejaksaan Agung adalah diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Kemendag diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Dugaan perbuatan tersebut antara lain dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
(Sumber: PUSPENKUM/Editor:KBO Tim)