Skandal Korupsi Timah: Ancaman Penyitaan Harta Sandra Dewi-Moeis oleh Kejaksaan Agung Tak Terhalang Perjanjian Pra-Nikah

Foto: Sandra Dewi dan HArvey Moeis

Skandal Korupsi Timah: Harta Sandra Dewi-Moeis Terancam Disita oleh Kejaksaan Agung

KBO-BABEL.COM (Depok) – Dalam sebuah pengembangan terbaru dari skandal korupsi tata niaga timah yang mengguncang negeri ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa harta yang dimiliki oleh tersangka Harvey Moeis dan pihak terkait lainnya berpotensi untuk disita apabila terbukti adanya indikasi aliran dana korupsi. Kamis (2/5/2024)

Salah satu sosok yang terancam adalah Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa penyitaan aset akan dilakukan terhadap siapapun yang terkait dengan aliran dana korupsi, termasuk istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Bacaan Lainnya

Kuntadi menjelaskan bahwa meskipun terdapat perjanjian pranikah yang memisahkan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi sebelum pernikahan mereka pada November 2016, hal tersebut tidak akan membatasi penyitaan aset oleh penyidik.

“Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan,” tegasnya.

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengungkapkan bahwa kliennya telah membuat perjanjian pranikah dengan Sandra Dewi untuk pisah harta sebelum menikah.

Namun, hal ini tidak menghalangi penyitaan aset yang telah dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah aset milik Harvey Moeis.

Beberapa aset milik Harvey yang telah disita termasuk mobil mewah seperti Rolls-Royce, Mini Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, Mercedes Benz SLS AMG, Ferrari 458 Speciale, dan Ferrari 360 Challenge Stradale.

Sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Menurut Kejaksaan Agung, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Kerugian ini terdiri dari tiga jenis: kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *