Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A. Tanggapi Permintaan PJ Gubernur: Dampak Pemblokiran Rekening pada Industri Sawit

Industri kelapa sawit, yang merupakan tulang punggung ekonomi Bangka Belitung, menghadapi cobaan serius setelah empat perusahaan terkemuka dalam sektor ini mengumumkan penutupan sementara operasional mereka. PT. Mutiara Arung Samudera (MAS), PT. Bakti Putra Babel (BPB), PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) memutuskan untuk berhenti berproduksi dan membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari masyarakat, menyisakan kekhawatiran bagi ratusan karyawan yang bergantung pada industri ini untuk penghidupan mereka. Kamis (16/5/2024) Keputusan ini datang sebagai respons atas permintaan Pj. Gubernur Bangka Belitung untuk segera menghidupkan kembali operasional pabrik-pabrik tersebut. Namun, dalam rapat terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Bangka Belitung, perusahaan mengklaim bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu satu minggu, dengan alasan pemblokiran rekening perusahaan yang belum dibuka kembali.
Foto : Dr (c) Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A,

Industri Kelapa Sawit di Bangka Belitung Merana: 600 Karyawan Terancam PHK Akibat Pemblokiran Rekening Perusahaan

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang), – Industri kelapa sawit, yang merupakan tulang punggung ekonomi Bangka Belitung, menghadapi cobaan serius setelah empat perusahaan terkemuka dalam sektor ini mengumumkan penutupan sementara operasional mereka. PT. Mutiara Arung Samudera (MAS), PT. Bakti Putra Babel (BPB), PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) memutuskan untuk berhenti berproduksi dan membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari masyarakat, menyisakan kekhawatiran bagi ratusan karyawan yang bergantung pada industri ini untuk penghidupan mereka. Kamis (16/5/2024)

Keputusan ini datang sebagai respons atas permintaan Pj. Gubernur Bangka Belitung untuk segera menghidupkan kembali operasional pabrik-pabrik tersebut. Namun, dalam rapat terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Bangka Belitung, perusahaan mengklaim bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu satu minggu, dengan alasan pemblokiran rekening perusahaan yang belum dibuka kembali.

Bacaan Lainnya

Dalam surat resmi yang dirilis oleh kuasa hukum dan juru bicara perusahaan, J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, Dr (c) Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A, disebutkan bahwa manajemen perusahaan telah berupaya untuk membuka kembali rekening mereka, tetapi belum menerima tanggapan yang memadai dari Kejaksaan Agung RI.

“Adapun permintaan PJ Gubernur yang kami tangkap pada saat itu adalah Meminta 2 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik perusahaan untuk segera menampung dan memproduksi TBS Sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama 1 minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan,” ungkapnya dalam pernyataan resmi tersebut.

Keputusan penutupan sementara operasional juga berdampak pada nasib 600 karyawan yang bekerja di empat perusahaan tersebut.

Dalam pernyataan yang sama, perusahaan menyatakan bahwa mereka terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja/karyawan pada tanggal 17 Mei 2024, sebagai dampak langsung dari pemblokiran rekening perusahaan.

Industri kelapa sawit, yang merupakan tulang punggung ekonomi Bangka Belitung, menghadapi cobaan serius setelah empat perusahaan terkemuka dalam sektor ini mengumumkan penutupan sementara operasional mereka. PT. Mutiara Arung Samudera (MAS), PT. Bakti Putra Babel (BPB), PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) memutuskan untuk berhenti berproduksi dan membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari masyarakat, menyisakan kekhawatiran bagi ratusan karyawan yang bergantung pada industri ini untuk penghidupan mereka. Kamis (16/5/2024)
Foto : Pres rilis kuasa hukum dan juru bicara perusahaan, J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, Dr (c) Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A,

“Bahwa, sekaligus dengan itu pula, 4 perusahaan milik klien kami dengan ini menginformasikan bahwa dengan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada 4 perusahaan tersebut diatas efektif tertanggal 17 Mei 2024. Adapun karyawan yang terdampak PHK berjumlah kurang lebih 600 Orang,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.

Keputusan ini menambah daftar panjang tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Bangka Belitung, di mana industri kelapa sawit telah lama menjadi tulang punggung ekonomi.

Dampak dari penutupan sementara operasional dan PHK terhadap ratusan karyawan ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dengan potensi dampak yang lebih luas terhadap perekonomian daerah tersebut.

Kondisi ini menyoroti kompleksitas masalah yang dihadapi oleh industri kelapa sawit di Bangka Belitung, serta mendesaknya perlunya solusi yang komprehensif dan inklusif.

Kejelasan atas pembukaan kembali rekening perusahaan menjadi faktor krusial dalam menentukan masa depan industri ini, sementara perlunya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dalam menangani krisis ini tidak bisa diabaikan.

Dalam konteks ini, J.A. Ferdian & Partnership Attorneys menyatakan bahwa perusahaan siap untuk bekerja sama dengan pihak terkait dan membuka diri terhadap opsi lain yang lebih relevan yang mungkin dimiliki oleh Pj. Gubernur.

Ini merupakan langkah awal dalam upaya untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat, sambil memperhatikan kepentingan masyarakat dan karyawan. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *