Achsanul Qosasi Akui Sewa Rumah Khusus untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Terkait Proyek BTS

Foto: Sidang korupsi kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Mantan Anggota BPK Mengakui Sewa Rumah Khusus untuk Menyimpan Uang Suap Rp 40 Miliar Terkait Proyek BTS

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menghadapi proses persidangan yang semakin memperjelas peranannya dalam kasus dugaan penerimaan uang suap senilai USD 2,640 juta atau sekitar Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Persidangan tersebut menyoroti pengakuan Qosasi yang mengungkapkan bahwa dia menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, secara khusus untuk menyimpan uang suap tersebut. Rabu (15/5/2024)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024), Qosasi mengaku bahwa setelah menerima uang tersebut dari Sadikin Rusli, dia memilih untuk menyimpannya di sebuah rumah yang dia sewa di Kemang.

Bacaan Lainnya

Meskipun hakim mempertanyakan keputusannya untuk menyewa rumah yang tak dihuni, Qosasi dengan tegas menjawab bahwa rumah tersebut sengaja disewa untuk menyimpan duit suap tersebut.

Hakim Alfis Setyawan mencecar Qosasi terkait alasan memilih rumah di Kemang. Dalam menjawabnya, Qosasi mengungkapkan bahwa dia sedang mempertimbangkan cara untuk mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Ditegaskan bahwa uang tersebut tidak akan dibawa pulang, dan dia dan Sadikin Rusli telah bersepakat untuk mengembalikannya. Qosasi juga menjelaskan bahwa sebelum disimpan di rumah Kemang, uang itu sebelumnya disimpan di mobil, meskipun dengan risiko yang sangat besar.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai USD 2,640 juta atau sekitar Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui Irwan Hermawan dari PT Solitech Media Sinergy. Jaksa menyatakan bahwa Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dan peraturan BPK RI dalam menerima suap tersebut.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

Proses persidangan terkait kasus dugaan suap terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo semakin memperjelas peran Achsanul Qosasi. Pengakuan bahwa dia menyewa rumah khusus untuk menyimpan uang suap tersebut menjadi poin penting dalam mengungkapkan upaya Qosasi untuk mempertimbangkan pengembalian uang tersebut.

Sejauh ini, persidangan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut tentang keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *