Perbedaan dan Peran Pelaksana Sementara Kepala Daerah: Plt, Pjs, Pj, dan Plh

Foto: Ilustrasi Kepala Daerah

Pengertian Dan Perbedaan Istilah Pelaksana Sementara Kepala Daerah

KBO-BABEL.COM (Surabaya) – Dalam dinamika pemerintahan daerah, pergantian kepala daerah merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, ketika jabatan kepala daerah kosong karena berbagai alasan seperti habis masa jabatan, meninggal dunia, atau diberhentikan, diperlukan penunjukan pejabat sementara untuk menjalankan tugas-tugas kepala daerah. Istilah-istilah seperti Pjs, Pj, Plt, dan Plh sering muncul dalam konteks ini, namun perbedaan makna dan peran mereka perlu dipahami dengan jelas. Rabu (15/5/2024)

Penjabat Sementara (Pjs)

Bacaan Lainnya

Pjs adalah singkatan dari Penjabat Sementara, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengemban tugas-tugas kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti kampanye.

Penunjukan Pjs gubernur dilakukan secara langsung oleh Mendagri, sementara Pjs bupati/wali kota ditunjuk berdasarkan usulan dari gubernur. Landasan hukum untuk penunjukan Pjs diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Penjabat (Pj)

Sementara itu, Penjabat (Pj) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ketika terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah karena berbagai alasan seperti kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat tersebut, Pj bertugas menjalankan tugas serta wewenang kepala daerah.

Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas. Proses pengusulan Pj gubernur dilakukan oleh Mendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati atau wali kota diusulkan gubernur kepada Mendagri. Dasar hukum dan aturan mengenai penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt)

Pelaksana Tugas (Plt) diperlukan ketika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk sementara waktu, misalnya karena sedang menjalani masa tahanan. Plt dapat dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah. Dasar hukum untuk Plt kepala daerah diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pelaksana Harian (Plh)

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) adalah sekretaris daerah (sekda) yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi sehari-hari kepala daerah berdasarkan instruksi Mendagri.

Plh bertugas mengisi kekosongan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani penahanan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sementara waktu. Penunjukan Plh diatur dan didasarkan pada Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam keseluruhan proses penunjukan pejabat sementara kepala daerah, perlu diingat bahwa posisi Pjs, Pj, dan Plh merupakan hasil dari proses administrasi, sedangkan Plt berasal dari proses politik melalui pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, ketegasan dalam memahami perbedaan makna dan peran masing-masing pejabat sementara ini sangat penting untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan daerah. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *