Temuan BPK: Proyek Fisik di Pangkalpinang Kelebihan Bayar Rp 552 Juta, Pemkot Beri Respons Cepat

Foto: Kantor BPK

Temuan BPK: Proyek Fisik di Pangkalpinang Kelebihan Bayar Rp 552 Juta, Pemkot Pangkalpinang Responsif dalam Penanganannya

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan yang signifikan terkait sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa sejumlah proyek ini mengalami kelebihan bayar total mencapai Rp 552,9 juta, mendorong pemerintah kota untuk segera mengambil langkah penyelesaian yang tepat. Jumat (12/7/2024)

Menurut laporan yang dirilis, anggaran belanja modal gedung dan bangunan Kota Pangkalpinang tahun 2023 mencapai Rp 71,1 miliar. Dari anggaran tersebut, realisasi proyek mencapai 99,4% atau sebesar Rp 70,7 miliar. Proyek-proyek ini tersebar di berbagai dinas, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Depati Hamzah.

Bacaan Lainnya

Dari sembilan paket anggaran yang terealisasi, beberapa di antaranya ditemukan mengalami kelebihan bayar yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Masjid Kubah Timah: Proyek pembangunan masjid ini dilaporkan mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 212 juta dari total anggaran Rp 35,4 miliar.
  2. Toilet SMPN 7 Pangkalpinang: Terdapat kekurangan volume sebesar Rp 64,1 juta dari anggaran Rp 962,9 juta yang dialokasikan untuk pembangunan toilet di SMPN 7 Pangkalpinang.
  3. Puskesmas Kacang Pedang: Proyek pembangunan Puskesmas ini ditemukan mengalami kekurangan volume sebesar Rp 60 juta dari total anggaran Rp 7 miliar yang telah dialokasikan.
  4. Ruang Rawat Inap RSUD Depati Hamzah: Pembangunan ruang rawat inap di RSUD Depati Hamzah juga ditemukan mengalami kekurangan volume sebesar Rp 60,5 juta dari anggaran Rp 10,2 miliar yang tersedia.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti temuan BPK dengan serius.

“Kami akan memastikan bahwa semua kelebihan bayar ini dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers setelah menerima laporan BPK, Kamis (11/7/2024).

Lusje juga menambahkan bahwa pemerintah kota akan mematuhi tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan oleh BPK untuk mengembalikan dana yang telah mengalami kelebihan bayar.

Meskipun temuan ini menyoroti kesalahan administratif dalam pengelolaan dana publik, Lusje berharap agar hal ini tidak menciptakan citra negatif bagi pemerintahan Kota Pangkalpinang.

Dia menegaskan bahwa penyesuaian administratif seperti ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki proses dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan.

“Seperti kendaraan yang diberitakan hilang, secara fisik memang tidak ada karena habis pakai. Tapi dalam catatan masih tercatat sebagai aset, ini salah satunya administrasinya diperbaiki,” ujar Lusje.

Pemkot Pangkalpinang juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan keuangan publik guna memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dalam pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, BPK juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat dan pemantauan yang lebih cermat terhadap setiap tahapan proyek pembangunan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya kelebihan bayar di masa depan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik secara keseluruhan.

Dengan demikian, penanganan temuan BPK atas kelebihan bayar proyek fisik di Pangkalpinang menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan publik yang lebih baik, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran publik dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi kemajuan Kota Pangkalpinang. (Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *