Total Kekayaan Mantan Kadis ESDM yang Terjerat Kasus Korupsi dan TPPU
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Skandal korupsi besar-besaran mengguncang Pulau Bangka Belitung setelah mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Amir Syahbana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Rabu (5/5/2024)
Bersama dengan 20 tersangka lainnya, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, Amir terlibat dalam praktik korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Amir Syahbana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis ESDM Bangka Belitung, dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.842.751.805 pada 12 Februari 2023.
Harta kekayaannya tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Tanah dan bangunan menjadi aset terbesarnya dengan nilai mencapai Rp 4.384.325.000, disusul oleh tujuh kendaraan senilai Rp 962,3 juta yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor. Adapun harta bergerak lainnya mencapai Rp 2.710.400.000, serta kas senilai Rp 785.726.805.
Pemerintah setempat telah mengumumkan bahwa Amir Syahbana, bersama dengan tersangka lainnya, terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan dana tambang timah sebesar Rp 271 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah banyak kok yang kena TPPU. Ada beberapa kok saya lihat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam sebuah wawancara pada Jumat (3/5/2024).
Namun, jumlah dan nama-nama tersangka yang dijerat TPPU masih dirahasiakan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan pengembangan kasus yang masih berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU pada Kamis (4/4/2024), beberapa hari setelah penetapan Harvey sebagai tersangka korupsi. Sedangkan penetapan Helena Lim sebagai tersangka TPPU diumumkan pada Senin (1/4/2024).
Skandal ini mencoreng reputasi pemerintah setempat dan menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Bangka Belitung. Langkah-langkah hukum telah diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku korupsi. Sementara itu, investigasi terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dan pencucian uang yang terlibat dalam kasus ini.
Para pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini serta menginginkan agar para pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka juga berharap agar tindak korupsi semacam ini dapat dicegah di masa depan demi kepentingan bersama dan integritas negara. (KBO-Babel/tim)