KBO-BABEL.COM – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak korupsi pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak tersebut. Keputusan ini disambut dengan tanggapan dari DJP.
Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja sama antara DJP dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. DJP telah berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.
Kepala DJP menyatakan keprihatinannya terkait dengan penetapan status tersangka terhadap pegawai DJP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. DJP seharusnya telah memastikan bahwa setiap pegawainya mematuhi kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang sudah diterapkan.
“Kami sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” ujar Romadhaniah.
DJP tidak akan mentolerir atau ragu-ragu dalam mengambil tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya. DJP juga telah melakukan pemeriksaan internal sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama yang terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.
Pemeriksaan internal telah menghasilkan tindakan disiplin terhadap salah satu tersangka, yaitu Sdr. RFG, yang dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan terkait pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.
Kepala DJP menekankan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam organisasi. DJP sedang menjalankan program reformasi perpajakan yang mencakup perbaikan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pegawai pajak yang menawarkan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu. Laporan dapat disampaikan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id.
Kepala DJP juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah konsisten dalam melaporkan kewajiban pajak mereka. (Penulis : Adinda Putri Nabiilah, Editor : Dwi Frasetio)