Komisi Kejaksaan RI Realisasikan Komitmen Penanganan Dugaan Mega Korupsi Tambang Timah di Bangka Belitung
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal dan mendukung penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 – 2022. Senin (20/5/2024)
Gerak cepat Komjak ini patut diapresiasi, sebagai tanggapan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat tindakan korupsi tersebut. Pekan lalu, dua komisioner Komjak turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung, melakukan penyelidikan dan pertemuan dengan pihak terkait untuk membangun koordinasi dan sinergitas dalam penanganan kasus ini.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) telah melakukan langkah nyata dalam mengawal penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Gerak cepat Komjak ini patut diapresiasi sebagai respon atas dugaan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang disebabkan oleh dugaan korupsi tersebut.
Pekan lalu, dua komisioner Komjak, Babul Khair Harahap dan Rita Kalibonso, melakukan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung.
Mereka tidak hanya melakukan peninjauan terhadap lokasi tambang, tetapi juga mengunjungi sejumlah smelter, gedung, dan gudang penyimpanan timah. Selain itu, mereka juga mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, guna membangun koordinasi dan sinergitas dalam penanganan kasus ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Komjak ini sejalan dengan komitmen lembaga tersebut dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui pembentukan tim khusus yang terdiri dari anggota komisioner dan staf Sekretariat Komjak, mereka bertujuan untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini dengan tetap memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan.
Dalam penyelidikan mereka, Komjak menemukan bahwa penanganan kasus ini masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Babul Khair Harahap kepada wartawan pada hari Senin sebelumnya.
Selain itu, Komjak juga mengaku memberikan perhatian khusus dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.
Mereka membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan, memberikan dukungan, saran, dan tindakan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini juga menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan yang signifikan, dengan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun.
Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan kerugian biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.
Komjak menegaskan bahwa langkah-langkah yang mereka ambil bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan serta pemulihan kerugian negara secara maksimal. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas kerja progresif dan profesional Kejaksaan dalam menyidik kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. (KBO-Babel/tim)