Skandal Korupsi Tambang Timah: Identitas Pemilik PT RBT Terbongkar!

Foto: PT Refined Bangka TIN

Terungkap! Identitas Pemilik Tambang Timah RBT Terlibat dalam Kasus Korupsi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengungkap 16 nama tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) antara tahun 2015 hingga 2022. Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Harvey Moeis, suami dari artis ternama Sandra Dewi. Harvey Moeis diidentifikasi sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), sebuah perusahaan yang terlibat dalam skandal tersebut. Selasa (2/4/2024)

Menurut catatan Kejagung, Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah, antara 2018 hingga 2019. Riza Tabrani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Dalam komunikasi mereka, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, disepakati untuk melakukan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Terkait kepemilikan PT RBT, berdasarkan penelusuran dalam Database Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 75% saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Suparta, sementara 17% dimiliki oleh Surianto, dan 10% dimiliki oleh Frans Muller.

Suparta tidak hanya sebagai pemegang saham terbesar, tetapi juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT RBT. Namun, yang menarik, Suparta juga termasuk dalam daftar 16 orang tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah. Sementara Surianto dan Frans Muller tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam dokumen resmi Kementerian ESDM, tambang yang dimiliki oleh PT RBT mencakup lahan seluas 150 hektare dengan status kegiatan IUP Operasi Produksi. Izin operasi produksi tambang tersebut berlaku hingga Agustus 2031 di Kabupaten Bangka.

Skandal ini menyorot kedalaman permasalahan korupsi yang terjadi dalam industri pertambangan di Indonesia. Keterlibatan pemilik perusahaan tambang dalam praktik korupsi menggambarkan adanya jaringan yang kompleks dan mendalam, yang merugikan negara serta lingkungan sekitarnya.

Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil untuk memberantas praktik korupsi dalam industri pertambangan. Selain itu, perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam proses tata niaga komoditas tambang agar praktik korupsi semacam ini dapat dicegah di masa mendatang.

Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan yang lebih ketat dan efektif dalam mengawasi serta mengelola industri pertambangan demi kepentingan bersama dan masa depan yang berkelanjutan bagi negara dan masyarakat. (Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *