Klarifikasi dari Kejari Medan: Kisah di Balik Video Viral Emak-Emak yang Ngomel

Foto : Klarifikasi dari Kejari Medan di Balik Video Viral Emak-Emak yang Ngomel

Emak-Emak Ngomel di Kejari Medan: Ketika Pelayanan Publik Menjadi Sorotan

Sebuah video viral menunjukkan momen panas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di mana seorang emak-emak dengan penuh emosi mengomel kepada petugas Kejari. Video tersebut menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di media sosial pada Kamis (8/2).  Selasa (13/2/2024).

Dalam video berdurasi beberapa menit itu, seorang ibu yang tidak senang terlihat sedang memarahi petugas Kejari. Suasana ruangan terlihat tegang, di mana ibu tersebut mengungkapkan kekesalannya dengan nada tinggi.

Bacaan Lainnya

“Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan,” ujar sang emak-emak sambil merekam video.

Menurut klarifikasi dari Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/2).

Saat itu, seorang warga bernama Wasu Dewan dan istrinya memasuki ruangan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.

Awalnya, tim keamanan Kejari telah mengingatkan agar barang-barang dan ponsel yang dibawa oleh Wasu Dewan dan istrinya disimpan di loker yang tersedia di PTSP.

Namun, keduanya menolak aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tamu di Kejari Medan.

Dari klarifikasi tersebut, terungkap bahwa Wasu Dewan dan istrinya merupakan korban dalam sebuah perkara yang melibatkan tersangka bernama Citra Dewi, yang diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Wasu Dewan dan istrinya kemudian menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya kepada Jaksa Penuntut Umum, Risnawati Br Ginting.

Jaksa tersebut menjelaskan bahwa perkara Citra sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi.

Risna juga menjelaskan beberapa kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik.

Namun, saat istri Wasu Dewan meminta untuk berfoto bersama dengan Risna sebagai bukti bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum, Risnawati menolak dengan alasan keamanan dan potensi intervensi korban atas penanganan perkara.

Video viral tersebut kemudian menjadi sorotan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memanggil Risnawati untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara Citra Dewi dan video tersebut.

“Kami masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut,” ungkap Dapot Dariarma, Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Medan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pelayanan publik yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, kontroversi yang terjadi menunjukkan kompleksitas dalam proses hukum dan pelayanan kejaksaan, yang tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Dengan begitu, penting bagi lembaga pelayanan publik seperti Kejaksaan untuk terus meningkatkan komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga tersebut dapat terjaga dengan baik.  (Sumber : Detik Sumut, Editor : KBO BABEL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *