Lagi-lagi Kejagung RI Sita Rumah Mewah Tamron Alias Aon: Jejak Korupsi Terbongkar di Balik Bisnis Pertambangan

Banten - Langkah tegas dan tak kenal kompromi digaungkan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (14/05/2024). Dalam upaya menemukan jejak korupsi dalam perdagangan komoditas timah, mereka berhasil menyita 1 unit rumah mewah berukuran 805 m² yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong. Rumah mewah ini, dengan segala kemegahannya, ternyata terdaftar atas nama tersangka TN alias AN, dalam perkara yang mencuat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.Kamis (16/5/2024).
Foto : Tim Pelacakan Aset Jam Pidsus Kejagung RI berlatar belakang rumah mewah milik tersangka korupsi timah Tamron alias Aon

Rumah Mewah Tamron  alias Aon Cukong Timah Babel Berhasil Disita Tim Pelacakan Aset Jam Pidsus Kejagung RI

KBO-BABEL.COM, (Serpong, Banten) – Langkah tegas dan tak kenal kompromi digaungkan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (14/05/2024). Dalam upaya menemukan jejak korupsi dalam perdagangan komoditas timah, mereka berhasil menyita 1 unit rumah mewah berukuran 805 m² yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong. Rumah mewah ini, dengan segala kemegahannya, ternyata terdaftar atas nama tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN), dalam perkara yang mencuat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.Kamis (16/5/2024).

“Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Namun, pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat karena dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang telah terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022.

Permainan korupsi di belakang layar bisnis perdagangan ini, memperlihatkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.

Serpong, Banten - Langkah tegas dan tak kenal kompromi digaungkan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (14/05/2024). Dalam upaya menemukan jejak korupsi dalam perdagangan komoditas timah, mereka berhasil menyita 1 unit rumah mewah berukuran 805 m² yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong. Rumah mewah ini, dengan segala kemegahannya, ternyata terdaftar atas nama tersangka TN alias AN, dalam perkara yang mencuat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.Kamis (16/5/2024).
Foto : Rumah mewah milik tersangka korupsi timah Tamron als Aon yang disita Tim Pelacakan Aset Jam Pidsus Kejagung RI dikawasan Summarecon Serpong

Langkah penyitaan ini menjadi simbol keadilan bagi rakyat Indonesia yang telah lama dirugikan oleh praktik korupsi di negeri ini.

Sudah terlalu lama mereka menjadi saksi bisu atas kekayaan alam yang tergerus oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Sudah terlalu lama mereka menjadi korban dari ulah-oknum-oknum yang memperkaya diri sendiri atas nama kepentingan pribadi.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung mengirimkan pesan yang jelas: tidak ada lagi tempat bagi para koruptor untuk bersembunyi.

Tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk menikmati hasil dari perbuatan mereka yang merugikan banyak orang. Keadilan akan dijalankan, tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali.

Namun, lebih dari sekadar menyita properti mewah, Kejaksaan Agung juga bertekad untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini.

"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Namun, pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS," ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.Kasus ini mencuat karena dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang telah terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022.
Foto : Foto : Rumah mewah milik tersangka korupsi timah Tamron als Aon yang disita Tim Pelacakan Aset Jam Pidsus Kejagung RI dikawasan Summarecon Serpong

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna memastikan bahwa tiap pelaku yang terlibat akan mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya.

“Lebih lanjut, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tandas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung tidak hanya berusaha untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berpotensi melakukan korupsi di masa depan.

Penegakan hukum bukan hanya tentang menindak pelaku, tetapi juga tentang mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat Indonesia. Bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menerima konsekuensi yang ada.

Bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus dihormati oleh semua orang, tanpa kecuali.

Perkara ini juga menjadi cermin bagi semua pihak terkait dalam dunia usaha, bahwa praktek korupsi tidak akan ditoleransi.

Bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapat respon tegas dari lembaga penegak hukum. Kepedulian terhadap integritas dan keadilan haruslah menjadi budaya yang ditanamkan dalam semua lini kehidupan masyarakat.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung memberikan pesan jelas bahwa mereka tidak akan berhenti sebelum kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.

Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan korupsi.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita pun memiliki peran untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi ini. Dengan bersatu dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib, kita turut serta dalam membangun negara yang bersih dari korupsi.

Kita berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima konsekuensi yang ada. Dan bahwa keadilan adalah hak bagi semua orang, bukan hanya mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan.

Dengan demikian, penegakan hukum akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan bagi semua warganya.

Perkara ini juga menjadi cermin bagi semua pihak terkait dalam dunia usaha, bahwa praktek korupsi tidak akan ditoleransi. Bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapat respon tegas dari lembaga penegak hukum.

Kepedulian terhadap integritas dan keadilan haruslah menjadi budaya yang ditanamkan dalam semua lini kehidupan masyarakat.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung memberikan pesan jelas bahwa mereka tidak akan berhenti sebelum kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.

Banten - Langkah tegas dan tak kenal kompromi digaungkan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (14/05/2024). Dalam upaya menemukan jejak korupsi dalam perdagangan komoditas timah, mereka berhasil menyita 1 unit rumah mewah berukuran 805 m² yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong. Rumah mewah ini, dengan segala kemegahannya, ternyata terdaftar atas nama tersangka TN alias AN, dalam perkara yang mencuat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.Kamis (16/5/2024).
Foto : Tim Pelacakan Aset Jam Pidsus Kejagung RI berlatar belakang rumah mewah milik tersangka korupsi timah Tamron alias Aon

Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan korupsi.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita pun memiliki peran untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi ini.

Dengan bersatu dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib, kita turut serta dalam membangun negara yang bersih dari korupsi.

Kita berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima konsekuensi yang ada. Dan bahwa keadilan adalah hak bagi semua orang, bukan hanya mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan.

Dengan demikian, penegakan hukum akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan bagi semua warganya. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *