Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Pejabat dan PNS ESDM Babel Kembali Diperiksa Terkait Kasus Timah

Foto: Enam saksi dari Dinas ESDM Babel bersiap memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Babelpos)

Pengembangan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Pejabat ESDM Babel

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jumat (25/10/2024)

Sprindik baru ini menandai langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki dugaan aliran dana dari pejabat perusahaan smelter dan sejumlah perusahaan kontraktor yang terkait dengan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh tim RKAB Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber terpercaya dari internal Kejaksaan yang diwawancarai oleh media, pengembangan penyidikan ini masih berfokus pada penerbitan RKAB oleh tim RKAB.

Selain itu, penyidik mulai menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diduga mengalir dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses tata niaga timah di Bangka Belitung.

Ada indikasi aliran uang dari petinggi smelter dan sejumlah perusahaan boneka yang diduga ikut mengalir ke dalam tim.

Dalam rangka pengembangan penyidikan ini, belasan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas ESDM Bangka Belitung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.

Pemeriksaan yang melibatkan kalangan PNS tersebut telah berlangsung sejak Selasa hingga Kamis (22-24 Oktober 2024) dan melibatkan beberapa nama penting.

Di antara pejabat yang diperiksa, terdapat dua nama yang disebut-sebut memiliki posisi strategis dalam tata kelola tata niaga timah di Bangka Belitung, yaitu Re dan RM.

Kedua nama tersebut diketahui telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kesaksian mereka diberikan untuk mengungkap peran para terdakwa dalam kasus korupsi ini, termasuk kluster para kepala dinas ESDM yang diduga terlibat.

Sumber dari Kejaksaan menegaskan bahwa pengembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Saat ini, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Dari kluster Dinas ESDM, baru empat kepala dinas yang telah dijerat oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, tim RKAB yang berperan penting dalam proses penerbitan izin dan pengelolaan anggaran, juga sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Juru Bicara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkipli, menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terkait hasil sidang yang telah digelar. Ia juga menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana yang lebih besar yang mungkin mengalir ke pihak-pihak terkait.

“Pengembangan masih berlangsung oleh penyidiknya. Pengembangan ini tentu saja dari hasil fakta sidang yang ada selama ini,” ujar Zulkipli.

Dalam kasus korupsi besar ini, kerugian keuangan negara yang sangat besar dan peran pejabat serta pegawai negeri dari Dinas ESDM menunjukkan tingginya kompleksitas dalam proses tata niaga komoditas timah.

Penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menjadi langkah penting dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta pola korupsi yang terjadi dalam pengelolaan komoditas tambang tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis pernyataan resmi mengenai kemungkinan tersangka baru atau hasil pemeriksaan terhadap para pejabat dan PNS yang telah diperiksa secara intensif. Namun, dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, diperkirakan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diharapkan dapat ditemukan bukti tambahan yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengembalikan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. (Sumber: Babelpos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *