Harvey Moeis Cerita Sandra Dewi Omeli Soal Beri Hadiah Kalung Emas, “Bisa Dapat Gratis”

Foto: Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).(KOMPAS)

Sandra Dewi Pernah Omeli Harvey Moeis Soal Kalung Emas, Terungkap di Sidang Kasus Dugaan Korupsi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, terdakwa Harvey Moeis mengungkapkan pengalamannya di ruang sidang yang melibatkan istrinya, Sandra Dewi. Dalam keterangannya, Harvey menyebutkan bahwa ia diomeli oleh Sandra karena membelikan kalung yang dianggapnya bisa didapatkan secara gratis. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024). Selasa (22/10/2024)

Sandra Dewi, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa hanya satu dari 141 item emas yang disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut yang merupakan hadiah dari Harvey. Ia menyatakan bahwa kalung yang dimaksud dibelikan oleh Harvey sebelum mereka menikah.

Bacaan Lainnya

“Ada satu, sebelum menikah,” ujar Sandra.

Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, kemudian bertanya lebih lanjut.

“Sebentar, nggak apa-apa. Sebelum menikah. Yang apa? Sudah gitu aja, yang mana?” tanya hakim.

“Ada satu kalung Tiffany,” jawab Sandra.

Hakim Eko bertanya kembali, “Yang nomor berapa?”

“Yang kunci, satu kali saja,” jawab Sandra, merujuk pada jenis kalung yang diberikan.

Mendengar itu, Harvey kemudian mengakui bahwa ia pernah membelikan kalung emas tersebut. Hakim pun meminta bukti pembelian kalung itu.

“Saudara ada buktinya? Pembeliannya?” tanya hakim.

“Sudah tidak ada, Yang Mulia,” jawab Harvey dengan jujur.

Hakim Eko melanjutkan, “Saudara ada bukti pembeliannya? Kan disita dari Sandra Dewi kan. Nggak ada buktinya?” tanya hakim kepada Sandra.

“Buktinya nggak ada Yang Mulia, hilang. Nggak disimpan,” jawab Sandra dengan nada menyesal.

Harvey kemudian menceritakan pengalamannya diomeli Sandra Dewi gara-gara kalung tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Sandra mengatakan kalung emas itu bisa didapatkan secara gratis dan meminta Harvey untuk tidak membuang-buang uang.

“Jadi saya ini belikan terus diomelin, Yang Mulia, katanya ‘ngapain beliin’. (Katanya) dia bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang katanya, Yang Mulia,” kata Harvey, mengungkapkan keheranannya.

Hakim Eko tetap meminta agar bukti pembelian kalung emas itu dilampirkan dalam pleidoi Harvey. Ia menekankan bahwa bukti tersebut dapat diperoleh dari data pihak toko.

“Kalau Saudara ingin membuktikan, itu sudah hilang ya buktinya ya, ke tokonya sana. Bener nggak? Ke tokonya pasti ada datanya di situ, beli di mana. Kalau nggak, tokonya bawa ke sini. Bener nggak? Ini mengenai barang bergerak, pembuktiannya kan seperti itu. Nota. Kalau rumah kan beda lagi, akta, hibah, jual beli,” tegas hakim.

Setelah membahas kalung emas, hakim kemudian menanyakan asal-usul 140 item emas lainnya milik Sandra yang disita oleh Kejaksaan Agung. Sandra, yang merupakan seorang artis, menjelaskan bahwa 140 item tersebut berasal dari hasil endorsement.

“Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu,” jawab Sandra.

Tak hanya kalung, hakim juga mempertanyakan mengenai mobil MINI Cooper yang juga disita dalam proses penyidikan. Hakim menanyakan kepada Sandra dari mana uang yang digunakan Harvey untuk membeli mobil tersebut. “Uangnya dari mana?” tanya hakim.

“Suami saya, Yang Mulia, saya nggak tahu. Untuk pembelian mobil suami saya, saya tidak pernah ikut campur Yang Mulia,” ujar Sandra, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam keputusan finansial tersebut.

Mendengar itu, Harvey mengakui bahwa ia adalah yang membeli mobil tersebut. Sandra menambahkan bahwa pelat nomor B-883-SDW di mobil tersebut merupakan inisialnya.

“Apakah SDW itu inisial Saudara?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia, Sandra Dewi,” jawab Sandra.

Sebagai informasi, mobil MINI Cooper merah dengan pelat B-883-SDW itu telah disita oleh Kejaksaan Agung saat proses penyidikan dugaan korupsi timah. Mobil tersebut disita bersama dengan mobil-mobil mewah lainnya milik Harvey Moeis, mulai dari Rolls-Royce, Ferrari, hingga Porsche.

Harvey, yang dikenal sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah, didakwa melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa menuturkan bahwa kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanyalah akal-akalan belaka. Jaksa mengungkapkan bahwa harga sewanya jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan itu seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, sebesar Rp 420 miliar. Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mengatakan bahwa TPPU tersebut dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta perhiasan untuk Sandra Dewi juga terungkap dalam persidangan. Harvey juga disebut membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia.

Selama proses penyidikan, jaksa mencatat bahwa Harvey melakukan TPPU dengan pembelian mobil-mobil mewah, termasuk MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Mobil-mobil tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebutkan bahwa Harvey melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Sidang kasus dugaan korupsi ini masih berlanjut dan akan menyusul pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *