Sandra Dewi Akui Terima Transfer Rp3,15 Miliar dari Helena Lim, Jaksa Ungkap Bukti di Sidang Tipikor

Foto: Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jaksa Ungkap Transfer Rp3,15 M dari Helena Lim ke Sandra Dewi dalam Sidang Kasus Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti transfer sebesar Rp3 miliar yang dilakukan oleh Helena Lim kepada artis Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Bukti tersebut diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/10). Senin (21/10/2024)

Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam kasus ini dan mengakui bahwa transfer uang tersebut adalah pelunasan rumah di kawasan Pakubuwono, Jakarta, yang dibeli oleh suaminya, Harvey Moeis, pada tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Ada enggak PT Quantum berutang kepada saudara?” tanya jaksa kepada Sandra di persidangan.

“Tidak,” jawab Sandra singkat.

Jaksa melanjutkan dengan pertanyaan mengenai penerimaan dana sejumlah Rp3,15 miliar oleh Sandra Dewi.

“Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000?” tanya jaksa lebih lanjut.

“Itu untuk pelunasan rumah,” jawab Sandra.

“Dari siapa?” tanya jaksa lagi, mencoba mendalami asal muasal uang tersebut.

“Suami saya,” ucap Sandra.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan meminta jaksa agar lebih fokus pada pembuktian transaksi yang dimaksud.

Jaksa pun menjelaskan secara rinci bahwa uang Rp3,15 miliar tersebut berasal dari PT Quantum Skyline Exchange, sebuah perusahaan money changer milik terdakwa Helena Lim. Jaksa merinci bahwa transferan uang dilakukan melalui tiga transaksi terpisah pada tahun 2018.

“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018, ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di bank dengan nomor rekening 7040688883 sebesar Rp3.150.000.000, yang dipecah jadi tiga transaksi,” kata jaksa.

“Yang pertama sebesar Rp1.050.000.000, lalu berikutnya Rp1.000.000.000, dan Rp1.100.000.000. Semua ini berasal dari rekening PT Quantum. Kami akan tunjukkan bukti transaksi ini,” tambah jaksa.

Jaksa kemudian menunjukkan bukti transfer tersebut kepada majelis hakim dan Sandra Dewi. Majelis hakim meminta Sandra maju ke depan untuk melihat langsung bukti transfer serta rekening koran yang dihadirkan oleh jaksa.

“Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?” tanya hakim kepada Sandra.

“Betul, untuk pelunasan rumah dari suami,” jawab Sandra.

“Rekening korannya ternyata sama?” lanjut hakim.

“Sama,” jawab Sandra singkat.

“Seperti tadi dengan rekening saudara? Benar?” tanya hakim lagi untuk memastikan.

“Iya, betul,” jawab Sandra.

Dalam persidangan ini, Sandra Dewi dihadirkan untuk kedua kalinya sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga diperiksa dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/10). Pada saat itu, majelis hakim sempat mengonfirmasi sejumlah aset yang dimiliki oleh Sandra, termasuk apartemen, rumah, puluhan tas mewah, hingga tabungan. Saat itu, Sandra menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan hasil dari kerja kerasnya sendiri, dan tidak ada aliran dana dari suaminya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, bersama dengan Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun.

Kerugian negara ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuduh bahwa Harvey telah menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli tanah, menyewa rumah, membeli sejumlah mobil mewah, serta membeli 88 tas bermerek dan perhiasan mewah. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi sang istri, Sandra Dewi.

“Dalam dakwaan, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli properti dan barang mewah,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan ini tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga pencucian uang. Harvey Moeis didakwa berdasarkan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Helena Lim, yang disebut sebagai salah satu otak dari skema korupsi tata niaga timah ini, diduga mengendalikan aliran uang dari PT Quantum Skyline Exchange, perusahaannya yang bergerak di bidang money changer.

Uang tersebut, sebagian di antaranya, digunakan untuk keperluan pelunasan rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta.

Persidangan ini masih berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana korupsi dari tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *