KPU Tetapkan 8 Poin Tata Tertib Debat Publik Pilgub Bangka Belitung 2024, Calon Dilarang Serang Personal

Foto: Ilustrasi Pilkada 2024

Aturan Ketat Debat Publik Pilgub 2024: 8 Poin Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Pasangan Calon

KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan delapan poin tata tertib yang akan diberlakukan dalam debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan bagi pasangan calon untuk mengajukan pertanyaan yang menyerang secara personal. Senin (21/10/2024)

Debat publik pertama Pilgub Bangka Belitung 2024 dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tema yang akan diangkat dalam debat ini mencakup “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Penguatan Demokrasi Lokal, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Berkualitas dan Berkeadilan.”

Bacaan Lainnya

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdikli dan Parmas) KPU Bangka Belitung, Deni, menjelaskan bahwa selain menentukan tema, pihak KPU juga telah menyusun tata tertib debat yang harus dipatuhi oleh para pasangan calon.

“Poin pertama, debat terbuka nanti akan dipandu oleh moderator yang ditunjuk secara resmi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Deni saat diwawancarai pada Senin (21/10/2024).

Deni menambahkan, pada poin kedua, setiap pasangan calon akan diberikan waktu berbicara yang telah ditentukan. Namun, pasangan calon dilarang memotong pemaparan lawan mereka.

“Poin ketiga, waktu yang diberikan akan segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara,” ujarnya.

Adapun pada poin keempat tata tertib, pasangan calon dilarang mengajukan pertanyaan yang bersifat menyerang personal lawan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga etika dan fokus debat.

“Pada poin kelima, pertanyaan antar pasangan calon harus fokus seputar tema, visi, misi, dan program yang telah disampaikan,” tambahnya.

Deni menekankan pentingnya menjaga tata tertib dalam debat ini demi menjaga suasana debat yang kondusif. Pada poin keenam, moderator berhak menghentikan pemaparan pasangan calon apabila pembicaraan tersebut keluar dari tema yang telah ditentukan, yaitu visi, misi, dan program.

Selain itu, pada poin ketujuh, pasangan calon juga diwajibkan menjelaskan akronim atau istilah yang mungkin muncul dalam pertanyaan mereka. Hal ini bertujuan agar seluruh peserta debat dan penonton dapat memahami dengan jelas maksud dari setiap pernyataan yang disampaikan.

“Untuk yang ketujuh, pasangan calon perlu menjelaskan akronim dalam pertanyaan apabila terdapat singkatan atau istilah yang digunakan dalam pertanyaan,” kata Deni lebih lanjut.

Terkait dengan pengaturan waktu, Deni menekankan pada poin kedelapan bahwa moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis. Aturan ini berlaku ketat untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki waktu yang sama dan adil dalam menyampaikan pandangannya.

“Kedelapan, moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis,” jelasnya.

Dengan adanya delapan poin tata tertib ini, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap debat publik Pilgub 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi wadah yang informatif bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon.

Debat publik ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang adu gagasan, tetapi juga dapat memperkuat demokrasi lokal serta menciptakan suasana Pilgub yang berkualitas dan berkeadilan.

Para pasangan calon diharapkan mampu memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan program-program unggulan mereka yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian, publik dapat menilai secara objektif siapa pasangan calon yang memiliki visi dan misi terbaik untuk masa depan Bangka Belitung. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *