Kronologi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak hingga Jual Video Pornonya ke Situs Australia

Foto: Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Dok. Humas Polres Ngada)

Kronologi Lengkap Kasus Asusila AKBP Fajar: Informasi dari Hubinter hingga Pemeriksaan Data Hotel 11 Juni 2024

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini mencuat setelah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Jumat (14/3/2025)

“Adapun rangkaian yang bisa kami sampaikan. Yang pertama, adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada tanggal 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan penyelidikan awal di Hotel Kristal, Kupang. Penyelidikan mencakup penggalian informasi dari beberapa staf hotel dan pengecekan terhadap data hotel yang tercatat pada tanggal 11 Juni 2024.

“Serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” tambah Patar.

Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah keterangan dari sembilan saksi, rekaman CCTV, dan dokumen registrasi di resepsionis hotel.

“Kemudian barang bukti berupa satu baju dres anak bermotif Love Pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video,” ungkap Patar.

Polda NTT juga meminta keterangan dari tiga korban anak, melakukan visum terhadap mereka, dan menyediakan pendampingan untuk para korban melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Selain itu, enam saksi lainnya, termasuk ibu salah satu korban, turut dimintai keterangan.

Setelah pengumpulan bukti dan keterangan, Polda NTT menggelar perkara dan menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan jaksa peneliti dari Kejati NTT telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.

“Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan berupa CCTV, buku, registrasi yang ada di resepsionis, akte kelahiran anak, HP milik terlapor, DVD berisi video asusila, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik di Puslabfor Polri,” jelas Patar lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Kemudian, menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah kasus dinyatakan P-21,” terang dia.

AKBP Fajar dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“AKBP Fajar dipersangkakan Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” urai Patar.

Pasal 6 huruf C, misalnya, mengatur bahwa pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, atau kepercayaan untuk memaksa atau menyesatkan seseorang melakukan perbuatan cabul dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur pidana eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang menggunakan kekerasan atau menyalahgunakan kedudukan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

Konten Pornografi Anak

Selain melakukan pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terlibat dalam pembuatan dan distribusi konten pornografi anak melalui forum gelap (dark web). Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa Fajar menggunakan ponselnya untuk membuat video pornografi anak dan mengunggahnya ke forum online tersebut.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan.

Polisi telah menyita tiga unit ponsel milik tersangka untuk mendalami lebih lanjut tindakannya.

Kasus ini melibatkan empat korban, yaitu tiga anak di bawah umur dan satu dewasa. Korban anak terdiri dari seorang anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.

Penyidik juga telah memeriksa total 16 saksi yang mencakup empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, serta tiga ahli, termasuk ahli psikologi, agama, dan kejiwaan.

Sidang Etik dan Sanksi Pemecatan

Selain proses pidana, AKBP Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar dipastikan akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus pelecehan seksual ini menjadi perhatian besar karena melibatkan seorang perwira menengah Polri dengan jabatan strategis. Proses hukum yang berjalan tegas menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Dengan penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal berat, diharapkan kasus ini memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga integritas dan kewenangan yang diemban. (Sumber: Metrotvnews, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *