Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi KPK, Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Sembunyi

Foto: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Kompas)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Upaya KPK Tangkap Harun Masiku

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga kuat menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020. Jumat (14/3/2025)

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari terbitnya surat perintah penyelidikan oleh pimpinan KPK pada 26 November 2019. Surat tersebut terkait dugaan suap di DPR RI dalam pengurusan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik KPK menemukan adanya indikasi suap terhadap penyelenggara negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan laporan dari penyelidik, pimpinan KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada 20 Desember 2019. Penyidik KPK terus menggali kasus ini hingga akhirnya, pada 8 Januari 2020, mereka mendapatkan informasi mengenai komunikasi antara Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.

“Komunikasi itu menyebut ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW),” jelas jaksa.

KPK kemudian memantau aktivitas sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Beberapa jam setelah itu, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Jaksa menjelaskan, sekitar pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto Kristiyanto menerima kabar bahwa Wahyu telah ditangkap. Menurut jaksa, Hasto kemudian memerintahkan Nurhasan, salah satu orang kepercayaannya, untuk menginstruksikan Harun Masiku agar merendam ponselnya ke dalam air dan tetap berada di kantor DPP PDIP.

“Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” ungkap jaksa.

Perintah tersebut dipatuhi oleh Harun Masiku, yang kemudian berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Meskipun demikian, KPK tetap mengumumkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan kini bebas dari penjara. Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan selama lima tahun terakhir.

Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategisnya sebagai Sekjen PDIP. Hingga kini, KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku dan menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *