Polri Tindak Tegas AKBP Fajar: Kronologi Pelecehan dan Penyalahgunaan Narkoba
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditempatkan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah Fajar terbukti positif menggunakan narkoba dan terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumat (14/3/2025)
Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh pihaknya. “Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul didasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru lagi,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus juga mengungkapkan bahwa tes urine menjadi salah satu dasar penindakan terhadap Fajar.
“Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif, dan inilah dasarnya mempatsus anggota Polri tersebut,” tambahnya.
Polri menegaskan komitmen untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, terutama terhadap anggota yang mencoreng nama institusi.
“Divisi Propam Polri terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Divisi Hubinter, telah melakukan penanganan khusus Divisi Propam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret, sehingga tiga minggu Divisi Propam sudah bergerak tangani ini,” jelas Agus.
Kronologi Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024), ketika Fajar melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan penyelidikan, Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Fajar kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk membawa anak di bawah umur ke lokasi tersebut. Atas jasanya, F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta dari Fajar. Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam perbuatannya.
Tidak hanya itu, Fajar juga mengunggah video tersebut ke salah satu situs porno di Australia. Unggahan ini menarik perhatian otoritas Australia yang kemudian melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil investigasi, video tersebut diketahui direkam di Kupang.
Otoritas Australia selanjutnya melaporkan temuan ini kepada Mabes Polri. Mabes Polri segera menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan dimulai pada Kamis (23/1/2025) dengan mengirimkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
Penangkapan dan Patsus
AKBP Fajar akhirnya ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Setelah penangkapan, Fajar dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dua hari kemudian, ia resmi ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri pada 24 Februari 2025.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pelanggaran etik dan pidana berat, tetapi juga menunjukkan tindakan tercela yang mencoreng nama baik institusi Polri. Penanganan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga integritas dan kehormatan institusi.