KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – || Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rahmat Widodo. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (12/3/2025) pukul 09.00 WIB, hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.TAP/30.2/2025 yang diterbitkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung tidak sah dan harus dibatalkan.
Keputusan ini sekaligus memerintahkan Polda Babel untuk kembali melanjutkan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Babel tertanggal 13 Mei 2024, dengan terlapor atas nama Yuli. Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak termohon untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Kuasa hukum pemohon, Armansyah S.S., S.H., yang mewakili keluarga almarhum Sri Dwi di Joko dan almarhum Mardin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam terhadap putusan ini.
“Kami berterima kasih kepada Yang Mulia Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. yang telah memberikan putusan berdasarkan hati nurani. Semoga beliau selalu diberikan perlindungan oleh Allah SWT dan terus menjadi hakim yang adil serta bijaksana dalam menjalankan tugasnya,” ujar Armansyah.
Harapan Keluarga: Kapolda Babel Diminta Bertindak Tegas
Usai putusan praperadilan ini, Armansyah meminta Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Ditreskrimum Polda Babel agar meningkatkan proses penyidikan terhadap Yuli.
“Kami berharap Kapolda dapat menindaklanjuti putusan ini dengan cepat. Perkara ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2020 hingga 2025, dan sudah saatnya terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kerugian yang dialami keluarga almarhum Mardin sangat besar. Ini bukan hanya tentang materi, tetapi juga keadilan yang selama ini terasa terabaikan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kezaliman tidak akan bertahan selamanya. “Sebesar apa pun seseorang mencoba menghindari hukum, pasti akan ada saatnya kebenaran terungkap. Dalam Islam, Allah SWT telah berfirman bahwa orang-orang yang berbuat zalim akan mendapat azab yang pedih,” katanya sambil mengutip QS Asy-Syura ayat 42.
Putusan yang Mengembalikan Harapan akan Keadilan
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi pencari keadilan di Bangka Belitung, terutama bagi keluarga yang telah lama memperjuangkan kasus ini.
Selama bertahun-tahun, proses hukum kasus ini diwarnai berbagai dinamika yang membuat keluarga korban merasa terzalimi.
Kini, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, harapan kembali muncul bahwa penyidikan akan berjalan lebih serius, dan terlapor akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi awal yang baik. Kami ingin melihat keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya sekadar janji. Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini harus menyadari bahwa hukum tidak boleh dipermainkan,” pungkas Armansyah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan, meskipun harus melewati jalan panjang dan berliku.
Kini, bola ada di tangan Polda Babel. Masyarakat akan menantikan apakah putusan ini benar-benar akan dieksekusi dengan tegas dan adil. (KBO Babel)