Korupsi dan Hak Daerah atas Dana Sitaan: Menagih Keadilan Untuk Daerah Terdampak

Forum Bangka Belitung Menggugat (FBBM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas dugaan penggelapan 200 ton balok timah di area smelter  PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Barang bukti tersebut diduga merupakan sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) namun tidak dilaporkan oleh Hendri Lie Beneficial Owner PT TIN, terkait kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jumat (14/3/2025).
Caption : Drs. Subri, MM, Ketua Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) meminta keadilan dana hasil koruptor mafia timah kembali untuk pemulihan Bangka Belitung

Dari APH ke Kemenkeu: Ke Mana Perginya Dana Sitaan Korupsi?

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi tontonan yang menggugah emosi publik. Kasus demi kasus dibuka, aset disita, dan tersangka dijebloskan ke penjara. Namun, ada satu pertanyaan yang masih menggantung: ke mana perginya uang sitaan hasil korupsi? Mengapa daerah yang menjadi korban tidak merasakan manfaatnya? Selasa (11/3/2024)

Bacaan Lainnya

Realitas ini menunjukkan bahwa perang melawan korupsi lebih sering menjadi alat politik ketimbang solusi nyata untuk keadilan sosial dan ekonomi.

 

Uang Sitaan yang Tak Pernah Kembali Secara Utuh

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, menegaskan bahwa pengembalian aset hasil korupsi ke negara masih jauh dari harapan. Ia menyoroti minimnya transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melaporkan pemulihan aset, meskipun sering mengumumkan penyitaan dalam jumlah fantastis.

“Yang selalu dipamerkan adalah besarnya potensi kerugian negara dan jumlah aset yang disita, tetapi tidak ada kejelasan berapa yang benar-benar kembali ke kas negara dan bagaimana pemanfaatannya untuk rakyat,” tegas Hariri dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025).

Dari data 2019-2024, KPK mencatat pengembalian hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun. Namun, Kejagung—yang menangani kasus-kasus dengan nilai korupsi lebih besar—jarang sekali merilis angka pasti terkait aset yang berhasil dikembalikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa uang rakyat yang dicuri tidak benar-benar dikembalikan secara utuh.

 

Hak Daerah Atas Dana Sitaan Korupsi

Penting untuk menyoroti bahwa daerah yang terdampak oleh korupsi seharusnya mendapatkan bagian dari pemulihan aset tersebut. Hal ini selaras dengan prinsip desentralisasi fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 14 UU tersebut, disebutkan bahwa daerah berhak atas dana perimbangan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika kerugian negara akibat korupsi terjadi di daerah tertentu, logisnya sebagian dari aset yang dikembalikan harus dialokasikan untuk memulihkan perekonomian dan infrastruktur yang rusak akibat korupsi tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa uang pengganti dari pelaku korupsi harus diprioritaskan untuk mengganti kerugian negara.

Namun, kenyataannya dana ini sering kali masuk ke kas negara tanpa mekanisme distribusi yang jelas bagi daerah yang terdampak.

Caption : Drs. Subri, MM, Ketua Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) meminta keadilan dana hasil koruptor mafia timah kembali untuk pemulihan Bangka Belitung

Ke Mana Sebenarnya Dana Hasil Sitaan Korupsi?

Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana sitaan korupsi menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satu permasalahan utama adalah bagaimana uang tersebut dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selama ini, dana hasil korupsi sering masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berarti penggunaannya bergantung pada kebijakan pusat tanpa skema khusus untuk daerah yang mengalami dampak langsung.

Padahal, dalam banyak kasus, korupsi menggerogoti anggaran pembangunan daerah. Jalan yang rusak, sekolah yang terbengkalai, layanan kesehatan yang minim—semua itu adalah akibat dari dana publik yang dikorupsi.

Oleh karena itu, wajar jika daerah meminta bagian dari dana hasil sitaan untuk memperbaiki kondisi yang telah dirusak oleh koruptor.

 

Urgensi Regulasi Baru: Dana Sitaan untuk Pemulihan Daerah

Sudah saatnya pemerintah dan DPR membuat regulasi khusus yang mengatur distribusi dana hasil sitaan korupsi. Salah satu opsi adalah dengan membentuk Dana Pemulihan Daerah Terdampak Korupsi, yang memastikan bahwa sebagian besar aset yang disita digunakan untuk membangun kembali daerah yang terdampak.

Regulasi ini harus mencakup:

  1. Transparansi dalam Pengelolaan Aset Sitaan – Setiap aset yang disita harus dipublikasikan secara terbuka, termasuk berapa yang telah dikembalikan ke negara dan ke daerah.
  2. Distribusi Adil ke Daerah – Minimal 50% dari dana hasil sitaan korupsi yang berasal dari daerah tertentu harus dikembalikan untuk pembangunan daerah tersebut.
  3. Pengawasan Independen – Pembentukan lembaga independen yang mengawasi penggunaan dana hasil korupsi agar tidak diselewengkan kembali.

Tanpa langkah konkret, perang melawan korupsi hanya akan menjadi retorika kosong. Masyarakat tidak hanya butuh drama penangkapan dan penyitaan aset, tetapi juga keadilan ekonomi yang nyata.

Caption: Hangga Oftafandany perwakilan Forum BBM saat menunjukkan tanda terima surat aspirasi masyarakat Babel sudah diterima Kejagung RI

Dari Sekadar Hukuman ke Keadilan Ekonomi

Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas. Jika dana hasil sitaan korupsi hanya mengalir ke pusat tanpa kejelasan, maka rakyat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pemerintah harus berhenti menjadikan pemberantasan korupsi sebagai sekadar gimik politik. Sebaliknya, harus ada mekanisme yang jelas agar daerah yang terdampak mendapatkan hak mereka. Jika tidak, rakyat akan terus mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya uang sitaan korupsi dikembalikan? (Adinda Putri Nabiilah, SH/KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *