Sekda Pangkalpinang Pimpin Rapat Terkait Kajian Sewa Lahan PDAM Tirta Pinang

Foto: Sekda Pangkalpinang Pimpin Rapat Terkait Kajian Sewa Lahan PDAM Tirta Pinang

Kajian Sewa Lahan Eks PDAM Tirta Pinang, Sekda Pangkalpinang Pimpin Rapat Penting

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, memimpin rapat terkait permohonan sewa lahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang pada Senin (10/3/2025). Rapat yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang ini membahas berbagai aspek penting mengenai rencana tersebut, termasuk regulasi, pemanfaatan lahan, hingga dampak sosial dan ekonominya. Selasa (11/3/2025)

Sekda Mie Go menjelaskan bahwa proses kajian terhadap permohonan ini masih berlangsung dan memerlukan koordinasi lintas pihak untuk memastikan kelayakan penggunaan lahan. Lokasi lahan yang dimohonkan berada di halaman depan Es Kopi Susu Sudirman dan masuk dalam kawasan cagar budaya.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut boleh disewakan atau dibangun, mengingat kawasan itu merupakan cagar budaya. Oleh karena itu, kami mengundang Ketua Tim Cagar Budaya untuk membahas hal ini lebih lanjut,” kata Mie Go.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan regulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sewa lahan sebenarnya diperbolehkan. Namun, status lahan sebagai kawasan cagar budaya menuntut kajian mendalam sebelum pengambilan keputusan final.

“Kami akan mengkaji aturan dan ketentuan yang berlaku, lalu hasilnya akan disampaikan kepada PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut bisa disewakan atau tidak,” tambahnya.

Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya. Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya terkait penggunaan lahan tersebut.

“Jika diperbolehkan, maka bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak, berarti reklame tidak bisa dipasang,” ujar Agus Salim.

Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, turut hadir dalam rapat tersebut dan menjelaskan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam sebelum memberikan keputusan. Tim yang terdiri dari tujuh ahli independen tersebut bertugas menentukan kelayakan pembangunan di kawasan yang memiliki nilai sejarah tersebut.

“Kami akan mengkaji apakah pembangunan diperbolehkan atau tidak. Tim Cagar Budaya terdiri dari tujuh orang ahli independen yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan terkait kawasan cagar budaya,” ungkapnya.

Kajian ini akan menjadi acuan bagi pengambilan keputusan akhir. Jika nantinya permohonan disetujui, pemasangan reklame di atas lahan eks PDAM akan dilelang, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan PDAM Tirta Pinang.

Selain itu, rapat ini dihadiri pula oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang, instansi terkait, serta perwakilan Tim Cagar Budaya. Diharapkan, rapat ini dapat menghasilkan solusi strategis guna mengelola lahan eks PDAM secara produktif dan berkelanjutan.

Keputusan akhir mengenai permohonan sewa lahan ini akan menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya. Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PDAM Tirta Pinang berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perusahaan daerah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *