Terungkap! Iming-iming Rp 30 Juta Oknum Dokter Picu Ujaran Kebencian Akun ‘Anak Muda O Pos’ di Tiktok
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Modus operandi yang dilakukan oleh oknum dokter jantung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno, Bangka Belitung, akhirnya terungkap. Dokter berinisial SHP diketahui menjadi dalang di balik ujaran kebencian dan fitnah yang disebarkan melalui akun TikTok “Anak Muda O Pos”, milik Trie Lius Putri. Ternyata, Trie tergiur iming-iming uang sebesar Rp 30 juta yang dijanjikan SHP. Selasa (11/3/2025)
Kejadian ini bermula dari desakan kebutuhan Trie Lius Putri yang memerlukan dana besar untuk pengobatan ibunya. Informasi ini terkuak dalam proses penyelidikan oleh Polresta Pangkalpinang. Percakapan antara SHP dengan kakak kandung Trie, Arifin Wijaya, serta bukti transfer uang menjadi salah satu kunci yang mengungkap skandal tersebut.
Percakapan dan Bukti Transfer
Percakapan yang berhasil didapatkan penyidik menunjukkan adanya komunikasi langsung antara dokter SHP dan Arifin Wijaya. Dalam salah satu percakapan, SHP menyatakan niatnya untuk mengirim uang kepada Trie melalui rekening kakaknya.
“Minta nomor rekening,” ujar dokter SHP kepada Arifin.
Menanggapi permintaan itu, Arifin menjawab, “Ini dari hati Pak Surya ya, aku ada apa di antara kita loh Pak, soalnya masalah Putri ini saya nggak tahu gimana ini kalau kita nggak ya, kalau saya suruh dia cepat katanya lebih cepat lebih bagus jangan nanti dikirim ke atas sama-sama pusing.”
Arifin juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci persoalan yang melibatkan Trie.
“Saya juga enggak tahu saya sama buta masalah ini Pak,” imbuhnya.
Dokter SHP kemudian menekankan pentingnya mengoordinasikan persoalan ini dengan pengacara yang telah ditunjuknya.
“Mending itu nanti saya mau tanya tuh yang pengacara kemarin jadi kan sama Koko kan yang perlu cepat kirim nomor rekeningnya nanti saya kirim ya makasih ya,” ujar SHP.
Bukti transfer uang dari SHP kepada Arifin Wijaya semakin memperkuat dugaan keterlibatan SHP. Dalam transaksi tersebut, diketahui SHP telah mentransfer Rp 20 juta, dari total Rp 30 juta yang dijanjikan sebelumnya. Uang tersebut diduga menjadi motif utama yang membuat Trie bersedia menyebarkan ujaran kebencian terhadap RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Motif Keuangan dan Kondisi Keluarga
Trie Lius Putri disebut tergiur dengan iming-iming uang karena desakan kebutuhan untuk biaya pengobatan ibunya. Ibunya saat itu sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pangkalpinang, sehingga Trie merasa terpaksa menerima tawaran dari SHP. Kondisi ini diduga membuat Trie gelap mata hingga nekat melakukan tindakan melawan hukum.
Sumber penyidik mengungkap bahwa SHP memanfaatkan kesulitan ekonomi Trie untuk melancarkan niat jahatnya. Dalam proses komunikasi, SHP menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan atas tindakannya menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian melalui platform TikTok.
Penangkapan Trie Lius Putri
Setelah bukti-bukti terkumpul, aparat Polresta Pangkalpinang akhirnya menangkap Trie Lius Putri pada 19 Februari 2024. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, Pangkalpinang.
Trie kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkalpinang. Namun, pihak penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap SHP yang diduga sebagai otak utama dalam kasus ini. (Sumber: Perkaranews.com, Editor: KBO-Babel)