Koalisi Sipil Tuding Febrie Adriansyah Terlibat Korupsi, Laporan Dilayangkan ke KPK

Foto: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025. (RMOL)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Senin (10/3/2025). Koalisi tersebut terdiri dari beberapa organisasi, yaitu Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Selasa (11/3/2025)

Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan empat kasus besar, yakni Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Ronald menjelaskan, pelaporan ini juga memberikan informasi tambahan kepada KPK terkait kasus utama yang sebelumnya telah dilaporkan. Salah satu fokus laporan adalah pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

“Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujar Ronald.

Dalam penelitiannya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menemukan bahwa terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas. Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ronald menambahkan, format dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo juga menimbulkan kecurigaan.

“Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK untuk mendalami dugaan penyembunyian atau penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Ronald, hal tersebut dilakukan melalui peran sejumlah pihak yang dikenal sebagai “gatekeeper”.

“Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ungkap Ronald.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *