Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dan Rekan-Rekannya dalam Kasus Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengusaha Harvey Moeis bersama empat terdakwa lainnya, termasuk beberapa tokoh penting dalam dunia usaha, berencana untuk mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pun siap menghadapi upaya hukum tersebut. Selasa (18/2/2025)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh para terdakwa. Hal ini ditegaskan oleh Harli pada Senin (17/2/2025) ketika berbicara dengan wartawan mengenai perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun tersebut.
“Tentu (siap menghadapi),” ungkap Harli Siregar, menanggapi kabar bahwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya berencana untuk mengajukan kasasi.
Harli juga menambahkan bahwa meskipun Kejagung siap untuk menghadapi langkah hukum tersebut, pihaknya tetap menghormati hak para terdakwa untuk mengajukan kasasi.
“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” tambah Harli, merujuk pada hak hukum yang dimiliki para terdakwa untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan pada tingkat banding.
Rencana pengajuan kasasi ini sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad. Namun, Andi mengungkapkan bahwa hingga saat itu pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Andi juga mewakili terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Andi menyatakan bahwa upaya kasasi akan diajukan tidak hanya untuk kliennya, Harvey Moeis, tetapi juga untuk keempat terdakwa lainnya.
Vonis terhadap Para Terdakwa
Pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Berikut adalah rincian vonis terhadap masing-masing terdakwa:
-
Harvey Moeis
Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi yang paling mencolok dalam perkara ini. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap Harvey, yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey sendiri divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara yang berat, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, yang sebelumnya hanya sebesar Rp 210 miliar.“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2).
Lebih lanjut, hakim juga memutuskan bahwa harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda yang dimiliki oleh Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
-
Helena Lim
Vonis terhadap Helena Lim, seorang pengusaha money changer, juga mengalami perubahan yang signifikan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Helena menjadi 10 tahun penjara, yang sebelumnya pada tingkat pertama hanya 5 tahun. Meskipun begitu, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Helena dihukum lebih lama. Selain penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Helena juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Helena juga diwajibkan untuk membayar denda yang lebih berat, serta uang pengganti yang lebih tinggi.
-
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Vonis terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, juga diperberat. Pada tingkat banding, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, yang jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis 8 tahun penjara pada tingkat pertama. Hakim juga memutuskan agar Mochtar Riza membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti yang mencapai Rp 493 miliar.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro saat membacakan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
-
Suparta
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, juga mengalami perubahan vonis yang cukup signifikan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun terhadap Suparta. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Suparta divonis 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Suparta diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti yang mencapai Rp 4,57 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Suparta akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
-
Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, yang lebih tinggi dibandingkan vonis pada tingkat pertama yang hanya 5 tahun. Selain hukuman penjara, Reza juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini saat membacakan vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada tingkat pertama, Reza divonis 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara.
Kasasi yang diajukan oleh para terdakwa ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat mereka ambil setelah putusan tingkat banding. Dengan adanya kasasi, Mahkamah Agung yang akan memutuskan apakah vonis tersebut akan tetap berlaku ataukah ada perubahan lebih lanjut. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)