Harvey Moeis Melawan Vonis 20 Tahun Penjara, Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan timah, pengusaha Harvey Moeis menyatakan belum menyerah. Ia dan tim kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan keputusan tersebut. Selasa (18/2/2025)
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad, kuasa hukum Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Andi menegaskan bahwa meskipun pihaknya telah mendengar keputusan banding yang dijatuhkan, mereka belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut. Hal ini menjadi alasan bagi tim hukum untuk mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ungkap Andi lebih lanjut.
Vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan sebelumnya. Sebelumnya, Harvey divonis dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Namun, setelah melalui proses banding, PT DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak.
Selain hukuman penjara yang lebih lama, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti yang lebih besar. Awalnya, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey adalah sebesar Rp 210 miliar.
Namun, hakim memutuskan untuk memperberat jumlah uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp 420 miliar. Hakim juga menyatakan bahwa harta benda milik Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Tak hanya itu, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Harvey harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 8 bulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, hakim justru memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih berat. Hal ini menandakan bahwa pengadilan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Menanggapi upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh Harvey, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa langkah hukum kasasi merupakan hak dari terdakwa, dan Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan tersebut.
“Tentu (siap menghadapi),” kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2).
Ia juga menambahkan, “Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan.”
Dengan adanya rencana kasasi ini, maka proses hukum kasus Harvey Moeis dipastikan belum berakhir. Kini, keputusan selanjutnya akan bergantung pada Mahkamah Agung yang akan memeriksa dan memutuskan apakah vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta akan tetap berlaku ataukah ada perubahan. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)