Solar Subsidi untuk Nelayan Dijual ke Tambang Ilegal, Anak Ketua PKB Bangka Belitung Ditangkap Polisi

Foto: Andi Octavian Dewindra alias Okta (20) bin M Tanwin, seorang karyawan di SPBU Nelayan Ketapang, atau SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang,.ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. (Dok. Polresta Pangkalpinang)

Anak Ketua PKB Bangka Belitung Ditahan Polisi, Terlibat Penyaluran Solar Subsidi ke Penambang Ilegal

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) 2811501 Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Ketapang, Andi Octavian Dewindra alias Okta, atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Okta, yang merupakan anak dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangka Belitung, Muhammad Tanwin, ditangkap setelah polisi mengungkap praktek ilegal tersebut. Selasa (18/2/2025)

Kepala Satpolairud Polres Kota Pangkalpinang, Ajun Komisaris Asmadi Alpalembani, membenarkan penangkapan Okta.

Bacaan Lainnya

“Manajer SPBUN atas nama Andi Octavian Dewindra alias Okta sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan barang bukti 5 ton solar subsidi. Anak Tanwin,” ujar Asmadi dalam konfirmasinya dilansir dari Tempo, Senin, 17 Februari 2025.

Asmadi mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah petugas mencurigai sebuah mobil dump truk berwarna kuning dengan pelat nomor BN 8512 PR yang tampaknya membawa solar subsidi khusus nelayan dari SPBUN PPI Ketapang.

“Saat di Jalan Fatmawati Pangkalpinang, mobil dump truk tersebut kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan solar subsidi sebanyak 2,4 ton. Sopir ketika diinterogasi mengaku hanya mengangkut dan pemilik barang adalah saudara Andi Octavian Dewindra,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan, dan polisi melakukan pengembangan menuju sebuah gudang yang terletak di Jalan Raya Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Gudang itu dijaga dua orang yang sekarang berstatus saksi. Di situ kami menemukan empat tedmon, tiga unit berisi solar dan satu unit dalam keadaan kosong. Tiga tedmon yang berisi solar tersebut semuanya berjumlah 2,6 ton solar. Solar ini akan dijual kembali ke tambang di wilayah Bangka Tengah,” terang Asmadi.

Sejauh ini, Polres Kota Pangkalpinang telah menetapkan Andi Octavian Dewindra sebagai tersangka dalam kasus ini dan menyita barang bukti berupa 5 ton solar subsidi, satu unit dump truk, satu buah pompa sedot, 3 buah drum kosong, selang ukuran 2 inci sepanjang 15 meter, serta 6 lembar surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.

Tersangka Andi Octavian kini disangkakan dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman hukuman pidana bagi tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tambah Asmadi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, yang seharusnya digunakan untuk keperluan yang sah, malah diselewengkan untuk dijual ke sektor yang tidak sesuai.

Selain itu, pengungkapan ini juga mencoreng reputasi PKB di Bangka Belitung, mengingat hubungan keluarga Okta dengan Tanwin sebagai Ketua DPW PKB. Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *