DPR Resmi Sahkan RUU Minerba, Atur Kewajiban Baru untuk Pemegang IUP
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/2/2025). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung di gedung DPR, Jakarta Pusat. Selasa (18/2/2025)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Adies membuka rapat dengan mempersilakan pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.
Setelah laporan dari Baleg DPR, Adies meminta persetujuan dari anggota DPR untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies.
Serentak, para peserta sidang menjawab, “Setuju,” yang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Pengesahan RUU Minerba ini adalah hasil dari proses pembahasan yang panjang antara Baleg DPR dan pemerintah. RUU ini telah mengalami beberapa kali revisi, dengan tujuan memperbaiki dan menyesuaikan ketentuan hukum yang ada agar lebih relevan dengan kondisi terkini, baik dari sisi tata kelola pertambangan maupun perlindungan lingkungan. Dalam pembahasan tingkat Panja, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan hasil evaluasi dan laporan mengenai revisi draf UU ini.
“Panja telah menyetujui sejumlah perubahan dalam RUU Minerba,” ujar Martin.
Berikut ini adalah 9 poin penting perubahan yang terdapat dalam revisi UU Minerba:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
(Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)