Prabowo Subianto Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100% di RI Selama Setahun

Foto: Presiden Prabowo Subianto (Dok. YouTube Setpres)

PP Nomor 8 Tahun 2025: DHE SDA Harus Parkir di Dalam Negeri, Target Tambahan USD 90 Miliar

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dan memastikan dana hasil ekspor memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dalam negeri. Senin (17/2/2025)

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025), Prabowo mengumumkan penandatanganan PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut. Beleid ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengoptimalkan potensi devisa hasil ekspor.

Bacaan Lainnya

“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025,” ujar Prabowo.

Penempatan DHE Diperpanjang hingga 1 Tahun

Dalam aturan baru ini, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik selama minimal satu tahun. Kebijakan ini memperpanjang aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan penempatan devisa selama tiga bulan.

Tak hanya itu, persentase retensi DHE yang wajib disimpan di dalam negeri juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya eksportir hanya diwajibkan menyimpan paling sedikit 30% devisa hasil ekspornya, kini aturan baru mengharuskan 100% devisa tersebut diparkir di Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor di atas USD 250.000 per tahun.

Rekening Khusus dan Akses Operasional

Prabowo menjelaskan bahwa devisa hasil ekspor tersebut harus ditempatkan dalam rekening khusus yang dibuka di dalam negeri. Meski diwajibkan menyimpan devisa selama satu tahun, eksportir tetap diberi fleksibilitas untuk menggunakan dana tersebut dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

“Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan cadangan devisa negara, tetapi juga memastikan bahwa dana hasil ekspor benar-benar digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Prabowo.

Target Tambahan Devisa hingga USD 90 Miliar

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. Diperkirakan, kebijakan DHE baru ini dapat menambah devisa hingga USD 90 miliar per tahun. Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah ini juga diyakini dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pinjaman luar negeri. Dengan cadangan devisa yang lebih besar, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diharapkan menjadi lebih terjaga.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengawasi kepatuhan eksportir terhadap aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *