DKPP RI Panggil Dua Komisioner Bawaslu Bangka Terkait Aduan Etika Pemilu

Foto: Kantor Bawaslu Bangka. (RRI)

Dua Komisioner Bawaslu Bangka Dipanggil DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Pemilu

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Ketua Bawaslu Sugesti dan anggota Vega Erora, dijadwalkan menghadiri sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Sidang tersebut akan berlangsung pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang. Senin (17/2/2025)

Bacaan Lainnya

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan aduan dari tiga warga Kabupaten Bangka yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua komisioner tersebut terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Menurut Vega Erora, pihaknya siap menghadapi sidang DKPP RI dengan mempersiapkan tanggapan dan jawaban atas pengaduan yang diajukan.

“Benar kita mendapatkan panggilan sidang dari DKPP RI terkait tanggapan soal adanya pengaduan dari masyarakat soal Pileg 2024. Untuk persiapan kita akan siapkan semua jawaban menanggapi pengaduan tersebut,” ujar Vega Erora, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka Sugesti belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan ini. Saat dihubungi oleh wartawan, Sugesti tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Isi Pengaduan Tiga Warga

Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat panggilan DKPP RI ditujukan kepada Sugesti dan Vega Erora, serta tiga warga pelapor, yakni Adi Putra, Ulang Supriyanto, dan Selamet Riady. Ketiganya diminta hadir untuk menyampaikan aduan mereka, sementara kedua komisioner Bawaslu Bangka diminta memberikan jawaban atas tuduhan tersebut.

Adi Putra, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bangka sekaligus salah satu pengadu, menyatakan bahwa pihaknya siap membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan teradu.

“Untuk rinciannya nanti silahkan dipantau saat sidang DKPP RI, akan kita beberkan semua,” kata Adi Putra, Senin (17/2/2025).

Dalam pengaduan yang diajukan ke DKPP RI, ketiga warga tersebut mencantumkan tiga poin utama dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua komisioner Bawaslu Bangka, yaitu:

  1. Bertindak melampaui batas kewenangan.
  2. Memihak atau tidak netral.
  3. Melanggar etika penyelenggara pemilu.

Fokus DKPP RI pada Kasus Ini

Sidang DKPP RI bertujuan untuk mendengarkan aduan, memverifikasi fakta, serta memberikan ruang bagi teradu untuk memberikan klarifikasi. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta di lapangan.

DKPP RI juga akan menghadirkan saksi-saksi terkait yang diharapkan dapat memberikan keterangan untuk memperjelas dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bangka, mengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu menjelang Pemilu 2024. Ketegangan semakin meningkat dengan adanya dugaan keberpihakan dari pihak penyelenggara pemilu, yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *