Kasus Penyelundupan Timah 9,252 Ton di Bangka Barat Masuki Tahap II, Tersangka Ditahan
KBO-BABEL.COM (Bangka Barat) – Kasus penyelundupan balok timah ilegal seberat 9,252 ton yang berhasil diamankan oleh tim gabungan (Tigab) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Bangka Barat (Babar) kini memasuki tahap baru. Berkas perkara beserta dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat untuk proses hukum lanjutan. Sabtu (15/2/2025)
Penangkapan ini bermula dari operasi yang digelar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Desember 2024. Saat itu, ratusan kepingan balok timah ilegal ditemukan disembunyikan di dalam fiber yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi BN 8382 QC. Rencana awalnya, barang ilegal ini akan diselundupkan keluar wilayah Bangka.
Berkas dan Tersangka Diserahkan ke Kejari
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus ini. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejari Bangka Barat.
“Untuk berkas perkara dan tersangka balok timah, info dari penyidik (Ditreskrimsus), kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap dua dan kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke sana,” jelas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah pada Selasa (14/2/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu EDP (23) dan AAD (25), kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, sebelum dilanjutkan ke tahap penahanan.
“Iya, setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Mentok. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Mentok, sedangkan barang bukti timah balok dan lainnya ini dititipkan di gudang penyimpanan Peltim Mentok Bangka Barat,” tambah Kombes Pol Fauzan.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Babel melakukan operasi intensif untuk memberantas aktivitas penyelundupan sumber daya alam ilegal. Pada Minggu pagi, 15 Desember 2024, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kepingan balok timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial EDP, warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Balok-balok timah tersebut diperkirakan memiliki berat total 9,252 ton dan disimpan dalam fiber untuk mengelabui petugas.
Dalam kasus ini, EDP diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang ilegal dari sumbernya menuju pelabuhan. Sementara itu, AAD, yang juga menjadi tersangka, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengiriman timah tersebut.
Tahap Penegakan Hukum
Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, proses hukum terhadap EDP dan AAD akan segera dilanjutkan di persidangan. Barang bukti berupa timah balok ilegal, fiber, serta truk yang digunakan dalam penyelundupan kini disimpan di gudang Peltim Mentok untuk keperluan pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Babel dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam di wilayahnya. Aktivitas penyelundupan timah, yang merupakan salah satu komoditas utama Bangka Belitung, tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga melanggar hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam secara sah.
Kini, masyarakat menantikan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka di pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang disita tetap berada di jalur hukum yang benar. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)