Kejari Bangka Tengah Gelar Lelang Barang Rampasan, Berikut Jadwal dan Panduannya
KBO-BABEL.COM (Bangka Tengah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan menyelenggarakan lelang barang rampasan negara. Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi yang telah ditentukan, dengan sistem open bidding atau penawaran terbuka melalui internet. Sabtu (15/2/2025)
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan sebagai upaya pengelolaan barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lelang dilakukan secara transparan dan memungkinkan peserta mengikuti proses tanpa harus hadir secara fisik.
“Peserta lelang dapat mengakses domain www.lelang.go.id yang tata caranya bisa dilihat di website tersebut,” ujar Husaini, Kamis (13/2/2025).
Proses dan Jadwal Lelang
Proses lelang barang rampasan ini akan berlangsung hingga Kamis, 20 Februari 2025, pukul 11.00 WIB. Peserta dapat mengajukan penawaran melalui situs resmi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah batas waktu penawaran berakhir, pemenang akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang masuk. Hasil penetapan pemenang akan diumumkan melalui email resmi yang terdaftar serta menu status lelang di akun masing-masing peserta pada situs www.lelang.go.id.
Menurut Husaini, pelaksanaan lelang secara daring memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi.
“Dengan sistem ini, semua proses dilakukan secara tertulis, tanpa memerlukan kehadiran peserta secara fisik,” jelasnya.
Daftar Barang yang Dilelang
Adapun barang-barang yang dilelang merupakan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan. Berikut adalah daftar barang yang tersedia:
- Lima unit mobil dengan berbagai merek dan model. Nilai limit untuk setiap unit mobil berkisar antara Rp6,9 juta hingga Rp7,6 juta, tergantung pada kondisi barang.
- Ratusan karung pasir timah yang terdiri dari pasir timah basah dan kering. Barang ini merupakan hasil sitaan dari aktivitas penambangan ilegal. Nilai limit lelang untuk pasir timah dimulai dari Rp670 ribu hingga Rp766 juta.
Kajari Bangka Tengah berharap barang-barang yang dilelang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang berminat.
Syarat dan Ketentuan Lelang
Dalam pelaksanaan lelang ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh peserta:
- Seluruh objek lelang ditawarkan dalam kondisi “apa adanya”.
- Segala bentuk kerusakan atau cacat pada barang menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
- Peserta diharapkan membaca dan memahami informasi lelang secara mendetail di situs resmi www.lelang.go.id.
Peserta yang membutuhkan informasi tambahan dapat menghubungi panitia lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, yang berlokasi di Kecamatan Koba. Panitia siap memberikan penjelasan terkait barang lelang dan proses pendaftaran bagi masyarakat.
Kesempatan bagi Masyarakat
Melalui lelang ini, masyarakat diberikan peluang untuk memiliki barang rampasan bernilai ekonomis dengan harga yang kompetitif. Proses lelang daring memungkinkan akses yang lebih luas, sehingga masyarakat dari berbagai wilayah dapat ikut serta tanpa harus datang langsung ke lokasi lelang.
“Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan memahami seluruh ketentuan sebelum mengikuti lelang,” tegas Husaini.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Kejari Bangka Tengah dalam mengelola barang rampasan secara akuntabel. Selain meningkatkan nilai ekonomis barang rampasan, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)