Hampir Dua Dekade Buron, Terpidana Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri Berhasil Ditangkap
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap Nader Thaher, terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, setelah Nader menghilang selama hampir dua dekade. Sabtu (15/2/2025)
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa Nader telah mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran hukum.
“Nader telah mengubah identitasnya sejak 2014 menjadi Haji Toni. Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat,” ungkap Akmal pada konferensi pers, Jumat (15/2).
Nader, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kredit macet di Bank Mandiri. Dalam persidangan sebelumnya, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar.
Modus Melarikan Diri
Akmal menambahkan bahwa selama dalam pelarian, Nader terus berupaya menghilangkan jejak, termasuk berpindah-pindah tempat hingga ke luar negeri. Namun, keberadaannya mulai terdeteksi setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi terbaru mengenai aktivitasnya di Indonesia.
“Keberadaan Nader akhirnya terendus setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia,” ujar Akmal.
Dalam penyelidikan intensif, diketahui bahwa ia tinggal di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, dengan identitas barunya.
Langkah-langkah penyelidikan dilakukan secara cermat untuk memastikan identitas Nader. Setelah identitasnya terkonfirmasi, tim langsung bergerak cepat menangkapnya tanpa perlawanan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Nader Thaher bersama sejumlah pihak lain melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Mandiri. Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp35,9 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Nader sempat dinyatakan bebas, tetapi jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah kasasi tersebut dikabulkan MA, Nader dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, saat proses hukum di MA berlangsung, Nader melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama hampir 20 tahun.
Penutupan Kasus
Penangkapan ini menandai keberhasilan tim kejaksaan dalam mengakhiri pelarian panjang Nader. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan, termasuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara. (Sumber: Metrotvnews,Editor: KBO-Babel)