Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan GM Operasional PT Timah Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Tribunnews)

Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan GM Operasional

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Timah Tbk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, penyidik juga memeriksa General Manager (GM) Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral dalam kasus yang sama. Jumat (14/2/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kedua individu tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

“Rabu 8 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” jelas Harli dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Identitas Saksi yang Diperiksa

Harli menyebutkan dua saksi yang diperiksa oleh penyidik, yaitu:

  1. AH, karyawan BUMN PT Timah Tbk yang menjabat sebagai GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral.
  2. FE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Namun, Harli tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Jumlah Tersangka dan Modus Operasi

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Tidak hanya itu, lima korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan kerja sama antar pihak untuk menjalankan bisnis timah ilegal dengan harga jual yang lebih tinggi tanpa melalui kajian mendalam. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem akibat penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Bangka Belitung.

Kerugian besar tersebut disebutkan merupakan akumulasi dari tindakan penambangan ilegal dan manipulasi harga yang dilakukan oleh para pelaku. Kejagung mengungkapkan bahwa kegiatan bisnis timah ilegal tersebut melibatkan berbagai pihak dalam skema yang terorganisir.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama karena dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara dan lingkungan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korporasi maupun individu, untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai peran masing-masing dalam kasus ini.

Dengan proses pemeriksaan yang terus berjalan, diharapkan kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *