Penahanan Pemilik dan Sopir Truk, Kasus Penyelundupan Pasir Timah Beltim Terus Dikembangkan
KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menyelesaikan perhitungan jumlah pasir timah yang akan diselundupkan tersebut. Selasa (11/2/2025)
Pasir timah seberat 64 ton tersebut diduga hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus keluar Pulau Belitung. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Babel beberapa waktu lalu.
“Timah seberat 64 ton, sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang mulai dari sopir dan pemilik sudah diamankan. Sekarang proses pengembangan untuk mengusut asal usul timah tersebut,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Reskrimsus Polda Babel, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini pada Senin (10/2/2025).
Delapan tersangka, termasuk pemilik dan delapan sopir truk pengangkut pasir timah, kini telah ditahan di Mapolda Babel. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus delapan truk bermuatan pasir timah ilegal yang berhasil diamankan sebelumnya.
Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan delapan truk bermuatan pasir timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (30/1/2025). Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan delapan truk, satu pemilik pasir timah bernama Suriyadi, serta delapan sopir truk.
“Sudah kita tetapkan tersangka pemilik Suriyadi sama pengangkut pasir timah. Kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelas Kombes Pol Jojo pada Selasa (4/2/2025).
Selain truk yang telah diamankan, Ditreskrimsus Polda Babel juga menemukan tambahan barang bukti berupa 158 karung pasir timah kering seberat 7,5 ton. Barang bukti ini disimpan di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim.
“Kemarin (Senin, 3/2) kita kembali amankan pasir timah dari tersangka yang disimpan seberat 7,5 ton atau 7.500 kilogram di sebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim,” terang Kombes Pol Jojo.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengetahui asal usul pasir timah dan tujuan penyelundupannya. Berdasarkan pengakuan awal para tersangka, pasir timah tersebut direncanakan untuk dikirim ke luar Pulau Bangka melalui pelabuhan tikus.
“Masih kita lakukan dalami dan pemeriksaan terus menerus. Pengakuan mereka, pasir timah ini mau dikirim ke luar Pulau Bangka. Makanya kami terus melakukan pemeriksaan dan nanti kita akan sampaikan lagi perkembangannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Polda Babel mengingat nilai ekonomi pasir timah yang cukup tinggi dan berpotensi merugikan negara. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menghentikan upaya penyelundupan yang sering dilakukan melalui jalur-jalur ilegal di Bangka Belitung.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait tambang maupun pengangkutan pasir timah ilegal. Ditreskrimsus Polda Babel menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyelundupan sumber daya alam di wilayah tersebut. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)