Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Selama 7 Jam, Sita 5 Dus Dokumen dan 15 Handphone

Foto: Penyidik Kejagung membawa 9 kardus, diduga berisi dokumen dari Kantor Ditjen Migas. (Fajar Ilman/Disway)

7 Jam Penggeledahan di Ditjen Migas, Kejagung Dalami Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga ruangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Selasa (11/2/2025)

“Penggeledahan mulai dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2).

Bacaan Lainnya

Harli menjelaskan, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 18.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk proses penyidikan.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” ujarnya.

Barang-barang tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dianalisis lebih lanjut.

“Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” tambah Harli.

Barang bukti yang diamankan telah disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan. Harli menegaskan bahwa penyidik akan segera meminta persetujuan penyitaan dari pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses hukum.

“Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” katanya.

Menanggapi penggeledahan ini, Kementerian ESDM menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum.

Ia menambahkan, kementerian berkomitmen untuk membantu penyelidikan ini sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan ini merupakan langkah konkret Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi di sektor energi. Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, dan KKKS diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Penyitaan lima dus dokumen, 15 handphone, satu laptop, dan empat soft file diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap pola tindak pidana yang terjadi selama periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Harli Siregar menyatakan pihaknya terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini demi memastikan keadilan dan integritas di sektor energi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejagung dijadwalkan akan memeriksa dokumen dan perangkat elektronik yang disita untuk mendapatkan bukti tambahan terkait pelanggaran hukum yang terjadi. Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola sektor migas yang bersih dan transparan. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *