Manipulasi Kredit Rp 18,8 Miliar, Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Ditangkap

Foto: Kejati Babel resmi menahan Achyar Rahmadansyah (AR), seorang pejabat di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar yang Diduga Korupsi Kredit Rp 18,8 Miliar

Pejabat Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp 18,8 Miliar

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menahan Achyar Rahmadansyah (AR), seorang pejabat di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. AR diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi dengan nilai mencapai Rp 18,83 miliar kepada 57 debitur pada periode 2022 hingga 2023. Senin (10/2/2025).

Penahanan AR dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

AR yang saat ini menjabat sebagai Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Manggar sejak 18 Februari 2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit.

Penetapan dan Penahanan Tersangka Penahanan terhadap AR didasarkan pada beberapa dokumen hukum, yaitu:
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024 serta PRINT-86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
3. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 87/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

Atas dasar tersebut, tersangka AR langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025.

Jeratan Hukum dan Dugaan Kerugian Negara AR dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
• Subsidiair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha rakyat, namun disalurkan secara tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 18,83 miliar.

Modus dan Dugaan Penyimpangan Berdasarkan hasil penyelidikan, penyimpangan dalam pemberian KUR dan Kredit Investasi ini diduga melibatkan manipulasi data debitur serta pencairan dana tanpa verifikasi yang benar.

Beberapa debitur diduga fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, namun tetap mendapatkan pencairan dana dengan persetujuan AR.
Selain itu, ada indikasi bahwa dana kredit yang dicairkan tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan usaha sebagaimana peruntukannya.

Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan transaksi bisnis debitur.

Kejati Babel Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa Kejati Babel akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejati Babel.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat di lembaga keuangan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menyalurkan dana yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pemberantasan korupsi di sektor perbankan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas kredit bagi usaha rakyat, menjadi salah satu prioritas utama aparat penegak hukum. (Sumber : Kasipenkum Kejati Babel, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *