Penasehat Hukum Terdakwa Kritik Keterangan Auditor BPKP di Sidang Tipikor Bank Sumsel Babel
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel memasuki persidangan ke-15 pada Jumat (7/2/2025). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung. Senin (10/2/2025)
Saksi ahli yang dihadirkan merupakan Ketua Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT HKL pada tahun 2022 hingga 2023.
Dalam persidangan, saksi ahli memberikan rincian hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp12.413.091.422,00. Perhitungan ini didasarkan pada beberapa poin utama, yaitu:
- Realisasi (nilai pokok) penyaluran KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur klaster PT HKL tahun 2022-2023 sebesar Rp20.209.000.000,00.
- Realisasi nilai pembayaran atau angsuran (pokok) KUR oleh 417 debitur klaster PT HKL tahun 2022-2023 sebesar Rp7.795.908.578,00.
- Nilai kerugian keuangan negara, yang merupakan selisih antara poin pertama dan kedua, sebesar Rp12.413.091.423,00.
Tanggapan Penasehat Hukum
Keterangan dari saksi ahli tersebut langsung mendapat respons dari penasehat hukum para terdakwa, yakni advokat senior Basuni Ismail, SH., MH., yang membela terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta.
Menurut Basuni, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim audit BPKP dinilai kurang tepat karena tidak didampingi oleh ahli lain yang relevan.
“Atas keterangan saksi, kami menilai bahwa hasil perhitungan ini dinilai kurang tepat karena tim audit BPKP yang mengaudit kerugian negara tidak didampingi ahli lainnya seperti ahli kerugian negara dan ahli perbankan. Selain itu, data yang diperiksa atau diaudit berdasarkan data BAP dari penyidik. Ahli tidak melakukan klarifikasi, observasi, dan investigasi terhadap para pihak seperti para terdakwa, para saksi, dan tim audit internal dari Bank Sumsel Babel, sehingga keterangannya tidak akurat,” ujar Basuni.
Lebih lanjut, Basuni menyatakan bahwa metode perhitungan yang digunakan tidak memberikan gambaran komprehensif tentang potensi kerugian negara. Ia juga mengkritik pendekatan ahli yang dinilainya terlalu bergantung pada data sekunder.
Senada dengan Basuni, anggota tim penasehat hukum lainnya, Suhendar, SH., MM., turut memberikan tanggapan kritis terhadap keterangan saksi ahli dari BPKP Bangka Belitung. Ia menilai ahli tidak cukup kompeten dalam memotret kerugian negara yang diduga terjadi di Bank Sumsel Babel.
“Ahli dinilai kurang cakap dalam memotret kerugian negara di Bank Sumsel Babel. Bagaimana mungkin ahli mengetahui ada kerugian negara kalau ahli tidak pernah memeriksa secara langsung Bank Sumsel Babel, tidak pernah mengetahui laporan keuangan periode tahun 2022 sampai 2023, sedangkan ada atau tidak kerugian negara bisa terlihat dari neraca keuangan Bank Sumsel Babel di tahun periode tersebut,” kata Suhendar.
Ia juga menyoroti kehadiran saksi ahli yang dianggap hanya untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Ahli terkesan asal-asalan dalam menentukan kerugian negara atas penyaluran KUR klaster HKL. Menurut saya, ahli dihadirkan hanya sebagai pelengkap 184 KUHAP,” tandasnya.
Kelanjutan Sidang
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/2/2025), dengan menghadirkan saksi ahli lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang semestinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.
Bank Sumsel Babel sebagai salah satu institusi keuangan utama di wilayah tersebut, turut menjadi sorotan terkait mekanisme pengawasan internalnya dalam menyalurkan kredit.
(Sumber: Suara Babel News, Editor: KBO-Babel)