Sekda Mie Go Pimpin Koordinasi Penertiban Reklame di Pangkalpinang

Foto: Sekda Mie Go Pimpin Koordinasi Penertiban Reklame di Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tata Ulang Penyelenggaraan Reklame, Fokus pada Revisi Perda

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penataan penyelenggaraan reklame, Selasa (4/2/2025) di ruang rapat Sekda. Rapat ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan sesuai aturan. Rabu (5/2/2025)

Mie Go menegaskan bahwa penataan reklame perlu dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pendataan hingga revisi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan reklame. Revisi tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat ini adalah keberadaan reklame di kawasan Masjid Agung Kubah Timah. Reklame tersebut diketahui berada di atas aset lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Insyaallah sudah ada solusinya untuk itu. Kita minta mereka untuk pembongkaran. Nah, untuk penyedia reklame lain, nanti juga kita panggil, cek ke lapangan, dan lihat apakah sudah sesuai aturannya,” tegasnya.

Selain menertibkan reklame yang melanggar aturan, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan pendataan izin secara menyeluruh. Pendataan ini mencakup semua aspek legalitas reklame yang beroperasi di wilayah Pangkalpinang.

Ia juga menambahkan bahwa revisi raperda akan dievaluasi untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan wali kota (Perwako). Pihak penyedia reklame akan dipanggil dan izin mereka akan dikaji ulang untuk memastikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, estetis, dan sesuai dengan regulasi, sehingga memberikan dampak positif bagi keindahan kota Pangkalpinang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *