Lima Smelter Timah Sitaan Kasus Korupsi Resmi Dikelola Kementerian BUMN

Foto: Kejaksaan Agung menyerahkan 5 smelter yang disita dalam kasus korupsi di PT Timah untuk dikelola oleh Kementerian BUMN

Kejagung Titipkan Lima Smelter Timah Kasus Korupsi ke Kementerian BUMN demi Pemulihan Ekonomi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan pengelolaan lima fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Penyerahan ini dilakukan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme kerja sama tata kelola. Rabu (22/1/2025)

Penyerahan aset sitaan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 23 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman, serta perwakilan dari Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran direksi PT Timah Tbk.

Lima Smelter yang Diserahkan

Lima smelter yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN adalah:

  1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
  2. PT Venus Inti Perkasa (VIP), berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
  3. PT Tinindo Internusa (Tinindo), berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
  4. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), berlokasi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
  5. PT Refined Bangka Tin (RBT), berlokasi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Menurut Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, pengelolaan kelima smelter tersebut akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.

Tim kecil ini akan bertugas untuk menyusun strategi terbaik dalam mengelola aset tersebut agar tetap bermanfaat secara ekonomi sekaligus menjaga kelangsungan operasional smelter.

Dukungan terhadap Tata Kelola dan Ekonomi

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa langkah menitipkan barang bukti sitaan berupa smelter kepada Kementerian BUMN mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta rapat.

“Kementerian dan peserta rapat lainnya mendukung langkah Kejagung menitipkan aset itu kepada Kementerian BUMN. Pengelolaan tetap harus dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aset-aset tersebut tetap produktif, sehingga tidak hanya menjadi barang bukti yang tidak dimanfaatkan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi ekonomi.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa rapat tersebut juga membahas pemberian izin tambang rakyat. Menurutnya, pemberian izin tersebut akan sangat membantu keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekitar tambang.

“Peserta rapat juga mendukung agar tambang-tambang rakyat segera mendapatkan izin. Pemberian izin itu dapat bermanfaat untuk keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan smelter ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor timah. Kementerian BUMN bersama PT Timah Tbk diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan lima smelter tersebut agar memberikan dampak positif tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat luas.

(Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *