Debt Collector Rampas Mobil di Rumah Sakit, Korban Lapor ke Polres Siantar  

ak Terima Mobil Dirampas Debt Collector, Warga Siantar Tempuh Jalur Hukum
Caption : Debt Collector (ilustrasi)

Tak Terima Mobil Dirampas Debt Collector, Warga Siantar Tempuh Jalur Hukum

KBO-BABEL.COM (Pematangsiantar),  – Perampasan kendaraan oleh debt collector kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Kali ini, insiden menimpa seorang warga Pematangsiantar, Tarhinsat P Pardede, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ke Polres Pematangsiantar. Selasa (21/1/2025).

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, itu kini tengah dalam proses penyelidikan polisi setelah diterima dengan nomor laporan STTL P/B/34/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT pada pukul 17.27 WIB.

Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir Rumah Sakit Tiara, Jalan Menambin, Kecamatan Siantar Barat. Tarhinsat bersama keluarganya datang untuk menjenguk orang tua yang sedang dirawat. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi BK 1916 WM.

Setelah memarkir kendaraan, anak Tarhinsat, Excel Pardede (14), meminta kunci mobil untuk mengambil barang yang tertinggal.

Tidak lama kemudian, Excel kembali dengan wajah ketakutan dan melaporkan bahwa ada orang yang mencoba mengambil mobil mereka.

Ketika Tarhinsat menuju parkir, ia mendapati beberapa pria tak dikenal sedang berusaha membawa kendaraannya.

Saat diminta penjelasan, para pelaku mengaku sebagai debt collector yang hendak menyita mobil karena ada tunggakan angsuran.

Bahkan, pelaku merampas kunci mobil dari tangan anak Tarhinsat, yang menyebabkan trauma pada sang anak.

Meski sudah dijelaskan bahwa penyitaan kendaraan tanpa prosedur hukum adalah tindakan ilegal, para pelaku tetap bersikeras membawa kendaraan tersebut.

Tarhinsat menolak menyerahkan mobilnya, dan setelah kejadian itu, ia memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polres Pematangsiantar dengan didampingi kuasa hukumnya, Horas Sianturi, S.H.

Kuasa Hukum Mengecam

Horas Sianturi, S.H., menegaskan bahwa perbuatan para debt collector tersebut jelas melanggar hukum. “Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan. Tindakan ini masuk dalam kategori pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum menciptakan keresahan masyarakat. Kami meminta Kapolres untuk mengambil tindakan tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” tambahnya.

Menurut Horas, insiden ini tidak hanya merugikan materi korban tetapi juga memberikan dampak psikologis. “Trauma yang dialami anak korban harus menjadi perhatian serius. Polisi harus memastikan hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Tarhinsat Pardede berharap kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas. “Saya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai peristiwa seperti ini terus terjadi, apalagi melibatkan keluarga yang tidak tahu-menahu soal urusan angsuran kendaraan,” katanya.

Tarhinsat menambahkan, kehadiran debt collector yang bertindak sewenang-wenang merusak rasa aman masyarakat.

Ia berharap agar tindakan tegas dari polisi bisa menghentikan praktik ilegal tersebut.

Perampasan kendaraan oleh debt collector kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Kali ini, insiden menimpa seorang warga Pematangsiantar, Tarhinsat P Pardede, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ke Polres Pematangsiantar. Selasa (21/1/2025).
Caption : Tarhinsat P Pardede didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Debt Collector ke Polres Pematangsiantar

Langkah Kepolisian

Polres Pematangsiantar telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat kepolisian setempat.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa. “Setiap tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang meresahkan masyarakat, harus dilaporkan agar keamanan dan ketertiban bisa terus terjaga,” tambahnya.

 

Debt Collector dan Polemik Penagihan

Kasus ini kembali menyoroti metode penagihan debt collector yang sering kali melanggar hukum.

Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan kendaraan akibat tunggakan kredit hanya boleh dilakukan dengan prosedur legal melalui putusan pengadilan.

Penarikan secara paksa tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Keberanian korban seperti Tarhinsat untuk melaporkan tindakan ilegal ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa.

Dengan adanya langkah hukum yang tegas, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang sewenang-wenang. (Zulfandy/PJS Pematang Siantar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *