Sengketa Pilkada di Bangka Belitung: Tiga Daerah Tunggu Putusan MK

Foto: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) tahun 2024

Tiga Daerah di Babel Hadapi Sengketa Pilkada, Penetapan Kepala Daerah Tertunda

KBO-BABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Tiga daerah di Provinsi Bangka Belitung masih menunggu penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan sengketa yang diajukan para pasangan calon membuat proses pleno penetapan kepala daerah terpilih tertunda di tingkat provinsi dan kabupaten. Kamis (16/1/2025)

Berikut adalah rincian sengketa yang terjadi di tiga daerah tersebut:

Bacaan Lainnya

1. Provinsi Bangka Belitung

Sengketa Pilgub Bangka Belitung melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, yang menggugat hasil pemilihan dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pasangan ini mengajukan gugatan karena menduga adanya kecurangan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Mereka menyebut beberapa kelalaian, seperti ketidaktepatan petugas KPPS dalam memverifikasi Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih, serta adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili tanpa surat keterangan pindah.

Selain itu, gugatan juga mencakup keberatan atas adanya data pemilih ganda dan pembukaan kotak suara sebelum waktu yang ditentukan.

Pilgub Bangka Belitung sendiri diikuti oleh dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Erzaldi-Yuri, diusung oleh PAN, Perindo, PSI, Demokrat, Garuda, Nasdem, PKB, PBB, dan Gerindra. Sedangkan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana, diusung oleh PDIP, PKS, Golkar, dan PPP.

Menurut kuasa hukum Erzaldi-Yuri, pihaknya meminta MK untuk memberikan keadilan dengan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai bermasalah.

2. Kabupaten Belitung Timur

Di Kabupaten Belitung Timur, pasangan calon nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK dengan nomor perkara 98/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pasangan ini menduga terjadi praktik politik uang melalui penyelenggaraan bazar beras murah yang diadakan di lima kecamatan, yakni Manggar, Dendang, Simpang Renggiang, Gantung, dan Kelapa Kampit. Menurut mereka, kegiatan tersebut memiliki dampak langsung terhadap keputusan penyelenggara dan memengaruhi preferensi pemilih.

“Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU Belitung Timur dan memerintahkan pemungutan suara ulang di lima kecamatan tersebut,” ujar kuasa hukum Burhanudin-Ali Reza.

Pilkada Kabupaten Belitung Timur diikuti oleh dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Burhanudin-Ali, diusung oleh PAN, Demokrat, PKS, Golkar, PBB, dan Gerindra. Sementara paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, didukung oleh PDIP, Perindo, Hanura, Nasdem, PKB, dan PPP.

3. Kabupaten Bangka Barat

Sengketa Pilkada Bangka Barat melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Sukirman dan Bong Ming Ming, yang menggugat hasil Pilkada dengan nomor perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pasangan ini menuduh pasangan calon nomor urut 2 melakukan praktik politik uang di sejumlah desa yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Mentok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan pengurangan jumlah TPS yang dianggap berimbas pada tingkat partisipasi pemilih. Hal lain yang menjadi perhatian adalah ketidakwajiban menunjukkan KTP elektronik saat mencoblos.

Dalam gugatannya, pasangan Sukirman-Bong meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai bermasalah.

Pilbup Bangka Barat diikuti oleh tiga pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Sukirman-Bong, didukung oleh PAN, Perindo, Hanura, Nasdem, PKS, PBB, dan Gerindra. Paslon nomor urut 2, Markus-Yus Derahman, diusung oleh PDIP. Sedangkan paslon nomor urut 3, Mansah-Dwi Aryani, diusung oleh Demokrat, PKB, Golkar, dan PPP.

Proses Menunggu Keputusan MK

Ketiga daerah ini harus menunggu keputusan MK untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang atau penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

“Kami menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi agar dapat melanjutkan proses penetapan kepala daerah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Keputusan MK nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten. (Sumber: Kepripost.com, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *