Nanang ‘Gimbal’ Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Tragis Sandy Permana
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Polisi berhasil menangkap Nanang ‘Gimbal’, terduga pelaku pembunuhan artis Sandy Permana, yang dikenal sebagai pemeran “Mak Lampir”. Nanang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka usai aksi keji yang dilakukannya di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Rabu (15/1/2025)
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bambang, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Rabu (15/1/2025).
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran Sandy Permana ditemukan tewas mengenaskan pada Minggu (12/1) pukul 07.00 WIB di pinggir jalan dekat rumahnya. Sebelum kejadian, Sandy diketahui sedang mengendarai sepeda listrik menuju sebuah danau di dekat perumahannya untuk menemui seseorang. Saksi mata menyebut sempat terjadi perkelahian antara korban dan seseorang yang diduga sebagai pelaku.
Nanang Ditangkap di Karawang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nanang berhasil diringkus di sebuah warung makan di Dusun Poris, RT 04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu pagi pukul 10.45 WIB.
“Ditangkap di warung sedang makan,” kata Kombes Ade Ary.
Ia juga mengungkapkan bahwa Nanang sengaja kabur ke Karawang setelah aksi penikaman yang menewaskan Sandy Permana.
“Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami,” lanjutnya.
Upaya pelarian Nanang termasuk memotong rambut gimbalnya yang selama ini menjadi ciri khasnya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan identitas dan menghindari dikenali oleh orang lain.
“Alasan rambutnya tidak gimbal lagi karena dia potong sendiri untuk hilangkan ciri-ciri,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, saat dihubungi pada Rabu (15/1).
Namun, Nanang mengaku lupa di mana dan kapan ia memotong rambutnya. Ia berdalih kehilangan ingatan karena langsung melarikan diri usai membunuh Sandy.
“Untuk dia potong di mana dia lupa, karena dia pas setelah kejadian kabur,” tambahnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Terkait tindakannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan demikian, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Ade Ary.
Penetapan Nanang sebagai tersangka semakin memperjelas kasus yang sempat menggegerkan masyarakat. Polisi kini fokus untuk mengungkap lebih detail motif pembunuhan yang dilakukan Nanang terhadap artis yang dikenal karena perannya di dunia hiburan tersebut.
Penemuan Jenazah Sandy
Sandy Permana ditemukan tewas tak jauh dari rumahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat keluar rumah dengan menggunakan sepeda listrik. Beberapa warga sempat melihat korban terlibat perkelahian dengan seseorang yang kemudian diduga sebagai Nanang.
Jenazah Sandy ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan kepada pihak berwenang. Kepolisian pun bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama karena Sandy Permana merupakan sosok publik figur yang dikenal masyarakat. Kini, masyarakat menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi ini. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)