DPD Perpat Babel Soal Kasus Timah: Jika Ada 2000 Pelaku, Tangkap Semua

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma saat memberikan keterangan pada wartawan apda Senin (13/1/2025). (Screenshot)

Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jaksa Agung Sebut 2000 Pihak Terlibat, Perpat Babel Desak Tindakan Tegas

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan adanya lebih dari 2.000 pihak atau korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara pada tata niaga komoditas timah. Kerugian negara akibat praktik ini disebut-sebut mencapai angka fantastis. Namun, Kejaksaan Agung tidak menetapkan seluruh pihak tersebut sebagai tersangka dengan alasan kerugian yang mereka timbulkan dianggap terlalu kecil. Rabu (15/1/2025)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, menyebut pembiaran ini hanya akan menambah tumpukan masalah. Menurutnya, jika sudah diketahui ada lebih dari 2.000 pihak yang terlibat, maka seharusnya tindakan hukum dilakukan terhadap semuanya.

“Barusan ini juga dari konferensi pers dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteksnya ada 2.000, ya tangkap,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Bacaan Lainnya

Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Andi Kusuma menyoroti penerapan hukum yang dinilainya tidak konsisten. Ia menilai terdapat ketimpangan antara tindak kejahatan yang dilakukan dengan langkah hukum yang diambil. Kejaksaan Agung, menurutnya, seharusnya melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap dampak kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun, sebagaimana dipaparkan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dalam persidangan kasus timah.

“Sehingga tabir ataupun misteri bicara Rp271 triliun ini bisa kita terungkap,” tegasnya.

Andi menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dengan penggunaan undang-undang yang tepat. Dalam hal ini, ia mengusulkan penggunaan Undang-Undang Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Lingkungan untuk menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Misalnya kasus yang membuat kerusakan lingkungan dapat menggunakan UU Mineral dan Batubara, ketimbang UU Tipikor. Penggunaan UU Mineral dan Batubara ataupun Lingkungan dipandang lebih sesuai sebab pembayaran ganti rugi dari kerugian negara bisa kembali ke wilayah yang dirugikan, misalnya dalam hal ini ke Bangka Belitung untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami dalam hal ini mau penegakan hukum tersebut betul-betul dilakukan secara objektif, karena kalau kita bicara kerusakan lingkungan saya sepakat mengakibatkan kerugian negara, kami sepakat itu. Tapi penerapan pasalnya lebih layak penerapan pasal di UU Mineral dan Batubara Lingkungan,” jelas Andi.

Fokus pada Lima Korporasi Besar

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan bahwa dari ribuan korporasi yang diduga terlibat, hanya lima korporasi besar yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima korporasi ini dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp150 triliun.

“Ada 2.000 lebih. Kalau kami jadikan tersangka semua 2.000 lebih,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan, ribuan korporasi lain tidak dijadikan tersangka karena nilai kerugian yang mereka timbulkan relatif kecil. Namun, kelima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap sebagai pihak utama yang harus bertanggung jawab.

“Tapi yang utamanya adalah lima perusahaan itu hampir Rp150 triliun yang paling utama yang harus bertanggung jawab,” tegas Burhanuddin.

DPD Perpat Laporkan Ahli Lingkungan ke Polisi

Selain memberikan kritik terhadap langkah Kejaksaan Agung, DPD Perpat Babel juga mengambil langkah hukum terhadap saksi ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo. Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, secara resmi melaporkan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.

Laporan ini terkait dengan pernyataan Bambang Hero dalam persidangan kasus kerugian negara akibat tata niaga timah. Dalam sidang tersebut, Bambang Hero menyebut angka kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Namun, Andi menilai perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dia (Bambang Hero) kami laporkan karena tidak dapat menjelaskan rincian metode perhitungan yang digunakan. Saat ditanya sebagai saksi, beliau mengatakan malas menjawab,” ungkap Andi kepada awak media, Rabu (8/1/2025).

Kritik Terhadap Perhitungan Kerugian

Andi Kusuma mempertanyakan validitas perhitungan kerugian lingkungan yang disampaikan oleh Bambang Hero. Menurutnya, perhitungan tersebut hanya didasarkan pada citra satelit tanpa adanya penjelasan rinci terkait jumlah pohon yang dirusak, metode perhitungan, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Bicara pemberantasan korupsi kami support korps Adhiyaksa yang kami banggakan. Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan, kalau konteks Rp271 T itu ada kami support, tapi tolong buktikan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa angka Rp271 triliun yang disampaikan dalam persidangan berbeda dengan putusan majelis hakim. Dalam putusan tersebut, kerugian negara akibat kasus ini tidak mencapai angka yang disebutkan oleh Bambang Hero.

“Kami juga tidak mau masyarakat tempatan ini kena prank karena penghitungan Bambang Hero. Pengambilan (analisa) itu hanya dari citra satelit, jadi kami minta apa dasarnya, berapa pohon dirusak, bagaimana rumusnya dan siapa pelakunya,” terangnya.

Andi menambahkan, “Kami tidak ingin masyarakat merasa tertipu dengan perhitungan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami meminta dasar dan bukti yang konkret,” pungkasnya.

Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kritikan dari berbagai pihak, termasuk DPD Perpat Babel, mencerminkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait langkah-langkah hukum yang diambil, termasuk alasan tidak ditetapkannya ribuan pihak lain sebagai tersangka. Selain itu, penggunaan undang-undang yang sesuai juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di daerah yang terdampak langsung seperti Bangka Belitung.

Dengan adanya laporan terhadap saksi ahli dan sorotan terhadap langkah Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia serta meningkatkan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *