Sidang Tipikor Bank Sumsel Babel: Pimpinan Cabang dan Penyelia Kredit Didakwa

Foto: PN Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan kredit investasi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, Selasa (14/1/2025).

Skandal Kredit Fiktif: Dua Karyawan BSB Manggar Hadapi Pengadilan

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, Selasa (14/1/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Al Yoppie Kusuma selaku Pimpinan Cabang BSB Manggar dan Febrianto Charuman selaku Penyelia Kredit.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

JPU memaparkan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran KUR dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama periode 2022-2023.

Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp18,8 miliar. JPU juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan 53 orang debitur yang diduga fiktif, di mana dana kredit seharusnya disalurkan untuk mendukung pengembangan tambak udang di daerah tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan dua hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir, berlangsung dengan pengamanan ketat.

Para terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing, yang menyatakan akan memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.


Modus Operandi dan Peran Terdakwa

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa berkolaborasi dalam memanipulasi data calon debitur dan dokumen pendukung kredit.

Al Yoppie Kusuma, sebagai pimpinan cabang, diduga menyetujui pencairan kredit tanpa verifikasi yang memadai, sementara Febrianto Charuman, selaku penyelia kredit, bertugas menyiapkan dan memproses dokumen palsu.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha tambak udang justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, dengan modus penggunaan data fiktif atau debitur yang tidak memenuhi syarat,” ungkap JPU dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU membeberkan bahwa kerugian negara sebesar Rp18,8 miliar merupakan akumulasi dari kredit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama periode tersebut.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukan program KUR dan investasi.


Dampak Kasus Terhadap Kredibilitas Bank

Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng kredibilitas Bank Sumsel Babel sebagai lembaga perbankan yang seharusnya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebagai salah satu bank daerah yang menjadi tumpuan pelaku usaha kecil dan menengah, kepercayaan publik terhadap BSB dikhawatirkan akan terganggu akibat kasus ini.

Pihak manajemen BSB pusat hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.


Sidang Berlanjut Pekan Depan

Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut berakhir dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

“Pengadilan akan menggali seluruh bukti dan saksi untuk memastikan bahwa perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sulistiyanto.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan terkait dakwaan yang dinilai masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang dituduhkan,” ujar salah satu penasihat hukum usai sidang.


Panggilan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal.

Masyarakat menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, tidak hanya terhadap kedua terdakwa, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sidang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi momentum bagi perbankan daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal mereka. (Sandy Batman/KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *