Miris! Pasutri Pengemis di Bekasi Siksa Anak hingga Meninggal, Ditinggal Tidur Lalu Kabur

Foto: Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22) Pasutri Pengemis di Bekasi Siksa Anak hingga Meninggal. (Ist)

Kejam! Anak Balita Tewas di Tangan Orang Tuanya di Bekasi, Hanya Demi Pelampiasan Emosi

KBO-BABEL.COM (Bekasi) – Malang benar nasib seorang balita berinisial RMR (3 tahun 9 bulan) yang meninggal dunia di tangan orang tuanya sendiri. Balita malang ini dianiaya oleh kedua orang tuanya, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22), hingga tewas di sebuah ruko kosong di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Perbuatan keji pasutri ini pun terungkap dan memicu kemarahan publik. Selasa (14/1/2025)

Sebagai anak yang lahir ke dunia, RMR seharusnya mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan yang layak dari orang tuanya. Namun, realitasnya sangat jauh berbeda. Zack dan Sinta yang berprofesi sebagai pengemis malah menjadikan anak mereka sebagai alat untuk menarik simpati saat meminta-minta.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau dikatakan eksploitasi, ya mungkin kita bisa menafsirkan seperti itu,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satrya Triputra, kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula ketika Zack, Sinta, dan RMR singgah di depan sebuah minimarket di Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Saat itu, balita RMR muntah di teras minimarket setelah meminum susu pemberian seseorang. Hal ini membuat pegawai minimarket menegur mereka.

Namun, teguran tersebut membuat Zack marah besar. Emosi itu dilampiaskan kepada balita kecil yang tak berdaya.

“Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Di mana lokasi minimarket tersebut adalah lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis,” kata Kombes Wira.

Tak lama setelah kejadian itu, Zack menyuruh Sinta membeli lem aibon, yang biasa ia gunakan untuk mabuk. Keluarga kecil ini kemudian kembali ke sebuah ruko kosong yang menjadi tempat istirahat mereka.

Pada Minggu (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi tersebut, tindakan kekerasan brutal terhadap RMR terjadi.

“Setelah selesai menghirup lem, masih dalam pengaruh lem, tersangka A meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban, kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali. Tersangka A lanjut memukul korban pada bagian dada,” terang Kombes Wira.

Tak cukup sampai di situ, Zack membenturkan kepala anaknya ke rolling door ruko. Sementara itu, Sinta, sang ibu, ikut menganiaya korban dengan menampar mulut RMR sebanyak dua kali, menampar pipinya sekali, serta mencubit paha anak itu.

Tubuh kecil RMR tak mampu menahan penderitaan bertubi-tubi. Akibat penyiksaan tersebut, tubuhnya penuh luka. Pantat dan pipinya disundut rokok, kepala benjol, dan mulutnya mengeluarkan cairan.

“Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih, tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban. Namun, korban tetap tidak sadar,” ujar Kombes Wira.

Setelah melihat anaknya tak sadarkan diri, bukannya mencari pertolongan, Zack dan Sinta malah memutuskan untuk tidur.

“Tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya,” kata Wira.

Namun, harapan itu sia-sia. Esok paginya, tubuh kecil RMR sudah kaku. Balita itu telah meninggal dunia.

Upaya Kabur

Kematian anak mereka membuat Zack dan Sinta panik. Untuk menutupi jejak perbuatan keji tersebut, keduanya membawa jasad anak itu ke ruko sebelah.

Tubuh RMR dibungkus dengan sarung oleh pasutri tersebut. Seorang tukang parkir sempat melihat aktivitas mereka yang mencurigakan. Tak lama setelah itu, Zack dan Sinta melarikan diri, meninggalkan jasad balita malang itu di ruko kawasan Tambun Selatan.

Jasad RMR akhirnya ditemukan oleh warga sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Langkah Hukum

Polisi bertindak cepat menangani kasus ini. Zack dan Sinta akhirnya ditangkap dan dijerat dengan berbagai pasal berat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satrya Triputra menjelaskan, keduanya dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal selama 15 tahun,” kata Wira.

Tak hanya itu, Zack dan Sinta juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun,” tambah Wira.

Kesadaran akan Tanggung Jawab Orang Tua

Kejadian ini menyoroti pentingnya tanggung jawab orang tua dalam membesarkan anak. Anak adalah amanah yang harus dijaga dan diberikan perlindungan. Namun, dalam kasus ini, Zack dan Sinta justru menjadi ancaman terbesar bagi anak mereka sendiri.

Sebagai pasangan muda, Zack dan Sinta tidak memiliki kemampuan finansial maupun mental untuk membesarkan anak. Bukannya memberikan perlindungan, mereka malah mengeksploitasi dan menyiksa anak tersebut.

Kasus tragis ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar korban dapat diselamatkan.

Kini, Zack dan Sinta harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Namun, kepergian balita RMR yang tak berdosa meninggalkan luka mendalam dan menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *