Pengakuan Kompol Jamalinus soal Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, menjadi salah satu dari 34 anggota polisi yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa sejumlah penonton acara tersebut menjadi korban pemerasan oleh aparat kepolisian. Senin (30/12/2024)
Sebelum resmi dimutasi, Kompol Jamalinus sempat dimintai keterangan oleh awak media terkait kabar tersebut. Dalam pernyataannya pada Kamis (19/12/2024), Jamalinus mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai insiden tersebut.
“Kalau dipalak dan dites urine saat acara itu, saya belum dan sampai saat ini kami tidak monitor ya,” ujar Jamalinus saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penangkapan penonton terkait penyalahgunaan narkoba, Jamalinus menegaskan bahwa tugas pihaknya selama DWP 2024 adalah memastikan keamanan dan kelancaran acara yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kami juga sedang cek juga saat ini terkait berita itu. Kami sedang cek juga ke jajaran kami apakah ada kejadian seperti yang diberitakan,” tambahnya.
Kasus pemerasan ini melibatkan 18 anggota polisi dari berbagai tingkatan di Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, para anggota polisi tersebut diduga telah memeras sebanyak 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang tengah menyaksikan DWP pada 13–15 Desember 2024.
Barang bukti hasil pemerasan yang telah berhasil diamankan mencapai nilai total Rp 2,5 miliar. Hingga kini, seluruh 18 anggota polisi yang terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram bernomor ST/429/XII/KEP./2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
Surat tersebut memutuskan untuk memutasi 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pemindahan anggota ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan penonton DWP.
“Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan informasi dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Jamalinus terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Gambir. Total harta kekayaan yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 605,5 juta.
Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Bekasi senilai Rp 800 juta, kendaraan berupa mobil Daihatsu Terios tahun 2023 seharga Rp 100 juta, serta motor Honda Beat tahun 2023 dengan nilai Rp 5 juta.
Jamalinus juga memiliki uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 300 juta, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp 605,5 juta.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus pemerasan ini bermula saat warga negara Malaysia yang hadir di DWP melaporkan bahwa mereka dipaksa menyerahkan sejumlah uang oleh anggota kepolisian.
Dalam beberapa kasus, korban juga dilaporkan menjalani tes urine tanpa prosedur yang jelas. Insiden tersebut terjadi di tengah berlangsungnya DWP 2024, sebuah festival musik tahunan yang diadakan di Jakarta International Expo Kemayoran.
Propam Polri bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 18 anggota polisi yang diduga terlibat. Dugaan pemerasan ini mencoreng citra kepolisian, terutama mengingat besarnya nilai barang bukti yang telah diamankan.
Kini, kasus ini terus dalam proses investigasi, sementara sidang kode etik terhadap para anggota yang terlibat dijadwalkan untuk digelar pekan depan.
(Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)