Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Foto: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah dan TPPU (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah dan Pencucian Uang

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara. Selasa (10/12/2024)

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Bacaan Lainnya

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar, selain dituntut hukuman pidana 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menuntut (majelis hakim) membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menilai Harvey Moeis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari peran Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di sektor tambang.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 14 Agustus 2024, jaksa menyebut Harvey melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah ilegal dari wilayah tambang milik PT Timah.

Menurut jaksa, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari penjualan timah. Keuntungan ini disebut digunakan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Namun, jaksa menyebut dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Selain korupsi, Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil kejahatan tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga, termasuk mentransfer dana ke rekening istrinya, artis Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih disebut jaksa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey dan Sandra. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan juga digunakan untuk pembelian barang-barang mewah, seperti 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, serta aset lainnya.

Tak hanya itu, uang hasil TPPU digunakan untuk menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, dan membeli kendaraan mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Jaksa menegaskan bahwa tindakan Harvey Moeis tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas sektor pertambangan nasional.

Harvey Moeis kini menanti pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Dengan tuntutan berat yang diajukan, masyarakat kini menunggu apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa atau memberikan keputusan lain yang tetap adil. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *